CUPLIKAN RUMUSAN HUKUM KAMAR AGAMA MAHKAMAH AGUNG RI (Edisi Ketiga)

INFO LANDIPA

Dalam upaya memaksimalkan pemanfaatkan Teknologi Informasi dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi peradilan terkait dengan pelayanan terhadap para pencari keadilan sesuai dengan Surat Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang Nomor: W11-A/1513/HM.01.1/IV/2021 Tanggal 1 April 2021
INFO LANDIPA

Access CCTV Online (ACO)

Access CCTV Online (ACO) Pengawasan secara virtual Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama sebagai media transparansi dan akuntabilitas peradilan agama
Access CCTV Online (ACO)

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

Drs. H. Muchlis, S.H.,M.H.

Pesan Dirjen Badilag !

" Prinsipnya, sebagian besar masyarakat yang berurusan di Pengadilan Agama membawa persoalan masing-masing. Maka sudah sepantasnya mereka layak mendapatkan layanan dan tempat yang nyaman. Paling tidak Pengadilan Agama sudah meringankan persoalan mereka,"
Pesan Dirjen Badilag !

e-COURT Mahkamah Agung RI

layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan yang dilakukan secara Elektronik.
e-COURT Mahkamah Agung RI

PROGRAM PRIORITAS DIRJEN BADILAG TAHUN 2025

Penguatan Integritas, Penguatan Akuntabilitas, Penguatan Kualitas Layanan Pengadilan, Penguatan Kelembagaan, Penguatan Sumber Daya Manusia, Penguatan Teknologi Informasi,
PROGRAM PRIORITAS DIRJEN BADILAG TAHUN 2025

CUPLIKAN RUMUSAN HUKUM KAMAR AGAMA MAHKAMAH AGUNG RI (Edisi Ketiga)

Ditulis oleh Admin on .

Ditulis oleh Admin on . Dilihat: 9177

CUPLIKAN RUMUSAN HUKUM KAMAR AGAMA MAHKAMAH AGUNG RI (Edisi Ketiga)

on . Posted in Artikel

PENGANTAR

Tulisan dengan judul Cuplikan Rumusan Hukum Kamar Agama Mahkamah Agung RI ini hadir di hadapan pembaca adalah merupakan rangkuman dari Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Agama mulai tahun 2012 dan seterusnya. Untuk edisi pertama diterbitkan sampai dengan tahun 2018, sedang untuk edisi kedua diterbitkan pada tahun 2019 setelah terbitnya Sema Nomor 2 Tahun 2019. Untuk tahun selanjutnya akan disambung dengan setiap keluarnya Rumusan Hukum Kamar Agama.

Rangkuman dari berbagai rumusan hukum kamar agama menjadi penting, oleh karena harus dijadikan pedoman bagi aparat peradilan agama dalam melaksanakan tugas-tugas yustisialnya.

Cuplikan dari Rumusan Hukum Kamar Agama ini dapat dianggap penting, oleh karena ketika memerlukannya tidak perlu lagi membuka-buka beberapa Surat Edaran Mahkamah Agung yang berkaitan dengan Rumusan Hukum yang dihendaki. Disamping itu, disajikan pula rumusan dari Kamar Perdata dan Kamar Militer yang materinya dianggap terdapat relevansi dan sebagai pembanding dengan tugas aparat peradilan agama. Penyajian rumusan dari kamar lain ini diharapkan juga akan memberikan manfaat dalam memperluas wawasan hukum yang berkembang dalam dunia peradilan di Indonesia.

Ketika suatu peraturan baru diterbitkan, dapat diduga akan timbul berbagai macam kendala dalam implementasinya, sehingga memerlukan petunjuk teknis dalam melaksanakannya. Dalam kondisi seperti ini, dimana petunjuk teknispun belum ada, maka diperlukan kajian dan bermacam-macam gagasan yang disampaikan secara terbuka. Berangkat dari asumsi ini, besar harapan penulis akan partisipasi aktif dari aparat peradilan agama, terutama para hakimnya dalam memahami dan melengkapi hal-hal yang belum dijelaskan secara terperinci dalam Rumusan Hukum Kamar Agama.  

  1. RUMUSAN HUKUM KAMAR AGAMA (SEMA NOMOR 7  TAHUN 2012)

Sub Kamar Perdata Umum :

I.

a. Apabila surat kuasa tersebut dengan jelas menyebut untuk digunakan dalam tingkat Pengadilan Negeri, Banding dan Kasasi, maka tidak diperlukan lagi surat kuasa khusus untuk tingkat banding dan kasasi (SEMA Nomor  6 Tahun 1994)

b. Namun apabila surat kuasa menyebutkan untuk digunakan sampai  dengan pemeriksaan peninjauan kembali, tetap diperlukan adanya surat kuasa khusus untuk pemeriksaan peninjauan kembali, karena peninjauan kembali bukan peradilan tingkat selanjutnya dari tingkat pertama, banding dan kasasi. Peninjauan kembali merupakan upaya hukum luar biasa sehingga harus dibedakan dengan upaya hukum biasa dalam penilaian atas keberadaan surat kuasa yang yang digunakan

c. Ketentuan sebagaimana tersebut dalam SEMA Nomor 6 Tahun 1994 huruf (a) dan (b) tersebut juga berlaku terhadap surat kuasa yang diberikan secara lisan.

d. Di dalam surat kuasa harus disebutkan secara lengkap dan jelas pihak pemberi kuasa, pihak penerima kuasa dan pokok sengketa. Penyebutan “dan kawan-kawan” sebagai pengganti para pihak menjadikan surat kuasa tidak jelas dan tidak dapat diterima

e. Sesuai dengan Pasal 1816 KUHPerdata, dalam hal pengangkatan seorang kuasa baru untuk menjalankan urusan yang sama, menyebabkan ditariknya kembali surat kuasa yang lama, terhitung mulai hari diberitahukannya kepada orang yang diberi kuasa semula tentang pengangkatan tersebut.

h. Surat kuasa insidentil bisa diterima dalam beracara di semua tingkatan peradilan.

i. Surat kuasa dengan cap jempol harus dilegalisasi di hadapan  Pejabat Umum. Untuk Jawa dan Madura oleh Notaris, Ketua Pengadilan Negeri atau Hakim, dan untuk luar Jawa dan Madura oleh Notaris atau Panitera.

II.

b. Apabila dalam surat gugatan buta huruf (yang dicatat oleh Ketua Pengadilan Negeri atau Hakim) yang menyebutkan pemberian kuasa, maka penanda tanganan catatan gugatan tersebut oleh Ketua Pengadilan Negeri atau Hakim harus diatas meterai Rp.6.000

c. Untuk surat gugatan yang hanya dibubuhi cap jempol sebagai pengganti tanda tangan, maka gugatan tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).

XI. Dewasa adalah cakap bertindak di dalam hukum, yaitu orang yang telah mencapai umur 18 tahun atau telah kawin. (Bandingkan dengan rumusan Perdata angka 1, Sema Nomor 4 Tahun 2016,   halaman 6).

XII. Tentang akibat perceraian, berdasarkan Pasal 50 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974, dengan adanya perceraian tidak menjadikan kekuasaan orang tua berakhir dan tidak memunculkan perwalian (bandingkan dengan Pasal 299 KUHPerdata). Hakim harus menunjuk salah salah satu dari kedua orang tua sebagai pihak yang memelihara dan mendidik anak tersebut (Pasal 41 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974).

XIII. Pelelangan Hak Tanggungan yang dilakukan oleh kreditor sendiri (Bank) melalui Kantor Lelang, apabila terlelang tidak mau mengosongkan obyek yang dilelang, tidak dapat dilakukan pengosongan berdasarkan Pasal 200 ayat (11) HIR melainkan harus diajukan gugatan. Karena pelelangan tersebut diatas bukan lelang eksekusi, melainkan lelang sukarela

XV. Pada prinsipnya peninjauan kembali kedua kali tidak diperkenankan, kecuali ada putusan yang saling bertentangan baik dalam putusan perdata, pidana, tata usaha negara maupun agama. (usul review SEMA Nomor 10 Tahun 2009).

XVI. Putusan judex faxtie pada masalah nomor 3 (pihak keluarga serta orang terdekat yang disumpah sebagai saksi dalam perkara perceraian) berkenaan dengan gugatan perceraian dengan alasan cekcok terus menerus dan tidak dapat didamaikan lagi (Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975) Hakim wajib mendengar keterangan orang terdekat dan keluarga terdekat kedua belah pihak (Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975), bukan disumpah sebagai saksi. Sehingga judex factie tersebut salah dalam menerapkan hukum.

TANYA JAWAB PERMASALAH HUKUM PENGADILAN AGAMA

  1. Terdapat kasus bahwa putusan Pengadilan Agama tidak menerima karena bukan kewenangannya, putusan Pengadilan Tinggi Agama menguatkan sedang putusan Mahkamah Agung membatalkan putusan banding dengan mengadili sendiri : “Menyatakan Pengadilan Agama berwenang dan memerintahkan Pengadilan Agama memeriksa kembali”. Solusinya adalah Pengadilan Agama meneruskan memeriksa perkara lama sesuai bunyi putusan Mahkamah Agung dengan membuat jurnal baru seperti memeriksa verzet.
  2. Pada prinsipnya, eksepsi harus dibuat putusan sela, namun jika tidak, maka tidak menyebabkan putusan tersebut batal (Pasal 136 HIR).
  3. Pada prinsipnya putusan peninjauan kembali harus menolak permohonan peninjauan kembali terhadap perkara cerai talak yang sudah ikrar dan sudah dikeluarkan akta cerainya, kecuali ada kekeliruan nyata yang dilakukan hakim dalam memberikan izin untuk mengikrarkan talak.
  4. Pada prinsipnya saksi keluarga hanya ada pada perkara perceraian dengan alasan syiqoq dan harus disumpah, meskipun pada perkara lain dapat memberikan keterangan tanpa disumpah.
  5. Perkara wali adhol tetap diajukan secara voluntair berdasarkan Pasal 21 ayat (1) sampai dengan ayat (5) Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974.
  6. Gugatan nafkah anak, hadhonah dan harta bersama dapat dikumulasikan dengan perkara perceraian. Boleh sesuai Pasal 66 ayat (5) dan Pasal 86 ayat (1) Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989.
  7. Agama pewaris menentukan pengadilan yang berwenang. Pewaris yang beragama Islam, sengketa kewarisannya menjadi kewenangan Pengadilan Agama.
  8. Nikah sirri pernikahan kedua tidak dapat dilakukan/diitsbatkan kecuali ada izin dari Pengadilan Agama.
  9. Pada prinsipnya nikah sirri dapat diitsbatkan sepanjang tidak melanggar undang-undang. Kekuatan hukum penetapan itsbat nikah sama dengan kekuatan hukum akta nikah. (Pasal 7 ayat (1) dan (2) Kompilasi Hukum Islam).
  10. Permohonan pengesahan anak hasil nikah sirri dapat dikabulkan, jika nikah sirri orang tuanya telah diitsbatkan berdasarkan penetapan Pengadilan Agama.
  11. Menurut Pasal 212 Kompilasi Hukum Islam, hibah orang tua kepada anaknya dapat dicabut. Pencabutan hibah oleh orang tua tanpa persetujuan suami/isteri, sedang harta yang dihibahkan tersebut adalah harta bersama, maka hanya 1/2 (setengah) dari obyek hibah saja yang dapat dicabut, setelah hakim mempertimbangkan bahwa pencabutan tersebut cukup beralasan.

RUMUSAN HUKUM KAMAR AGAMA (SEMA NOMOR 3 TAHUN 2015)

Rumusan Hukum Kamar Agama.

  1. Permohonan peninjauan kembali yang tidak memenuhi ketentuan formil, maka bunyi amarnya adalah “Menyatakan permohonan peninjauan kembali tidak dapat diterima”.
  2. Perkara kumulasi antara persoon recht dan zaken recht dapat diajukan bersama-sama atau setelah terjadi perceraian, hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 66 ayat (5) jo. Pasal 86 ayat (1) Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan  Undang Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 50 Tahun 2009.
  3. Pemeriksaan secara verstek terhadap perkara perceraian tetap harus melalui proses pembuktian (Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975) sedang pemeriksaan perkara selain perceraian harus menunjukkan adanya alas hak dan tidak melawan hukum (Pasal 125 HIR/Pasal 149 RBg).
  4. Dalam perkara permohonan peninjauan kembali dengan alasan telah ditemukan bukti baru (novum), maka yang disumpah adalah pihak yang mengajukan permohonan peninjauan kembali atau yang menemukan novum.
  5. Alasan/Risalah peninjauan kembali harus diserahkan pada tanggal yang sama dengan pendaftaran permohonan peninjauan kembali di pengadilan pengaju sesuai dengan ketentuan Pasal 71 ayat (1) Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan  Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009.
  6. Putusan pengadilan yang tidak memenuhi proses mediasi yang dimintakan banding dinyatakan batal demi hukum oleh Pengadilan Tinggi Agama sebagai putusan akhir. (Bandingkan dengan SEMA Nomor 4 Tahun 2016 angka 8 yang berbunyi : dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mediasi dapat dimintakan ke pengadilan tingkat pertama dengan putusan sela dan hasilnya dikirim kembali ke pengadilan tingkat banding sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi).
  7. Penyelesaian perkara perceraian dengan alasan syiqoq menurut Pasal 76 ayat (1) Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan  Undang Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 50 Tahun 2009 sejak awal diajukan gugatan harus berdasarkan alasan syiqoq. Oleh karena itu keluarga harus dijadikan saksi dibawah sumpah.
  8. Perkawinan Warga Negara Indonesia di luar negeri yang tidak didaftarkan setelah kembali ke Indonesia lebih dari satu tahun, maka dapat diajukan itsbat nikah ke Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal pemohon.
  9. Menurut Rakernas Mahkamah Agung tahun 2010 di Balikpapan telah dirumuskan bahwa ahli waris pengganti hanya sampai dengan derajat cucu, jika pewaris tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara kandung yang meninggal terlebih dahulu dari pewaris, maka anak laki-laki saudara kandung sebagai ahli waris, sedang anak perempuan dari saudara kandung diberikan bagian dengan wasiat wajibah.
  10. Penetapan hak hadhonah sepanjang tidak diajukan dalam gugatan/permohonan, maka Hakim tidak boleh menentukan secara ex officio siapa pengasuh anak tersebut. (Bandingkan dengan Sema Nomor 3 Tahun 2018, angka 8, halaman 12).
  11. Nafkah anak adalah kewajiban orang tua, akan tetapi amar putusan yang digantungkan pada harta yang akan ada sebagai jaminan atas kelalaian pembayaran nafkah anak tersebut tidak dibenarkan.
  12. Dalam amar putusan cerai talak, tidak perlu menambahkan kalimat “Memerintahkan Pemohon untuk membayar atau melunasi beban akibat cerai sesaat sebelum atau sesudah pengucapan ikrar talak” karena menimbulkan eksekusi prematur. (Ketentuan ini diubah oleh SEMA Nomor 1 Tahun 2017, huruf c, angka 12, in casu nafkah iddah, mut’ah dan nafkah madhiyah).
  13. Pengukuran terhadap obyek pemeriksaan setempat (decente) berupa tanah tidak harus dilakukan oleh Petugas Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, akan tetapi dapat dilakukan oleh pegawai Pengadilan Agama bersama aparat Desa/Kelurahan setempat.
  14. Amar mengenai pembebanan nafkah anak hendaknya diikuti dengan penambahan 10 % sampai dengan 20 % pertahun dari jumlah yang ditetapkan, di luar biaya pendidikan dan kesehatan.

RUMUSAN HUKUM KAMAR AGAMA (SEMA NOMOR 4  TAHUN 2016)

ISI LAIN DARI DARI SEMA NOMOR 4  TAHUN 2016 :

  1. Menjadikan rumusan hukum hasil rapat pleno kamar tahun 2012, tahun 2013, tahun 2014, tahun 2015 dan tahun 2016 sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dan seluruh rumusan hukum tersebut diberlakukan sebagai pedoman dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung dan pengadilan tingkat pertama dan banding sepanjang substansi rumusannya berkenaan dengan kewenangan peradilan tingkat pertama dan banding.
  2. Rumusan hukum hasil rapat pleno kamar tahun 2012, tahun 2013, tahun 2014 dan tahun 2015 yang secara tegas dinyatakan direvisi atau secara substansi bertentangan dengan rumusan hukum hasil rapat pleno kamar tahun 2016, rumusan hukum tersebut dinyatakan tidak berlaku.

 RUMUSAN HUKUM KAMAR PIDANA.

  1. Rumusan dalam nomor ini tidak relevan dengan tugas Hakim Pengadilan Agama.
  2. Bahwa perkawinan yang dilangsugkan oleh seorang suami dengan perempuan lain, sedangkan suami tersebut tidak mendapatkan izin isteri untuk melangsungkan perkawinan lagi, maka Pasal 279 KUHPidana dapat diterapkan.

RUMUSAN HUKUM KAMAR PERDATA

Perdata Umum :

  1. Penentuan mengenai batas usia dewasa seseorang dalam melakukan perbuatan hukum tidak dapat ditentukan pada usia yang sama tetapi ditentukan berdasarkan undang-undang atau ketentuan hukum yang mengaturnya dalam konteks perkara yang bersangkutan (kasuistis). (Bandingkan dengan rumusan Sema Nomor 7 Tahun 2012, Sub Perdata Umum  angka XI, halaman 2).
  2. Rumusan dalam nomor ini tidak relevan dengan tugas Hakim Pengadilan Agama.
  3. Sudah ada di rumusan Perdata Agama huruf C angka 2 SEMA Nomor 4 Tahun 2016.
  4. Mengenai pengertian pembeli beriktikad baik sebagaimana tercantum dalam kesepakatan kamar perdata tanggal 9 Oktober 2014 pada huruf a disempurnakan sebagai berikut :

           Kriteria pembeli yang berikitikad baik  yang perlu dilindungi berdasarkan Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata adalah sebagai berikut:

Melakukan jual beli atas obyek tanah tersebut dengan tata cara/prosedur dan dokumen yang sah sebagaimana telah ditentukan peraturan perundang-undangan yaitu :

  • Pembelian tanah melalui pelelangan umum; atau
  • Pembelian tanah di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997; atau
  • Pembelian terhadap tanah milik adat/yang belum terdaftar yang dilaksanakan menurut ketentuan hukum adat yaitu :
  • dilakukan secara tunai dan terang (di hadapan/diketahui Kepala Desa/Lurah setempat).
  • didahului dengan penelitian mengenai status tanah obyek jual beli dan berdasarkan penelitian tersebut menunjukkan bahwa tanah obyek jual beli adalah milik penjual.
  • Pembelian dilakukan dengan harga yang layak.
  • Melakukan kehati-hatian dengan meneliti hal-hal berkaitan dengan obyek tanah yang diperjanjikan antara lain :
  • Penjual adalah orang yang berhak/memiliki hak atas tanah yang menjadi obyek jual beli, sesuai dengan bukti kepemilikannya; atau
  • Tanah/obyek yang diperjualbelikan tidak dalam status jaminan/hak tanggungan; atau
  • Terhadap tanah yang bersertifikat, telah memperoleh keterangan dari Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dan riwayat hubungan hukum antara tanah tersebut dengan pemegang sertifikat.

 ARBITRASE

Sesuai dengan ketentuan Pasal 72 ayat (4) Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan penjelasannya, terhadap putusan Pengadilan Negeri yang menolak permohonan pembatalan putusan arbitrase tidak tersedia upaya hukum, baik banding  maupun peninjauan kembali.

Dalam hal putusan Pengadilan Negeri membatalkan putusan arbitrase, tersedia upaya hukum banding ke Mahkamah Agung, terhadap putusan banding tersebut Mahkamah Agung memutus pertama dan terakhir sehingga tidak ada upaya hukum peninjauan kembali.

 RUMUSAN HUKUM KAMAR AGAMA

  1. Gugatan wanprestasi di bidang akad ekonomi syariah, hakim secara ex officio tidak boleh membatalkan akad yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip syariah jika tidak ada gugatan pembatalan akad dari pihak dalam perkara yang bersangkutan.
  2. Pelaksanaan eksekusi hak tanggungan dan fidusia yang akadnya berdasarkan prinsip syariah merupakan kewenangan peradilan agama, sedangkan yang selainnya merupakan kewenangan peradilan umum.
  3. Hak tanggungan dan hak jaminan utang lainnya dalam akad ekonomi syariah tetap dieksekusi jika terjadi wansprestasi meskipun belum jatuh tempo pelunasan sesuai dengan yang diperjanjikan setelah diberi peringatan sesuai ketentuan yang berlaku.
  4. Pengadilan tingkat pertama harus melakukan penyumpahan dan membuat berita acara sumpah terhadap penemuan alat bukti tertulis yang diajukan sebagai novum sesuai ketentuan Pasal 69 huruf (b) Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009, tanpa harus menilai alat bukti tersebut memenuhi syarat novum atau tidak.
  5. Pengadilan Agama secara ex officio dapat menetapkan nafkah anak kepada ayahnya apabila secara nyata anak tersebut berada dalam asuhan ibunya, sebagai hal tersebut diatur dalam Pasal 156 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam.
  6. Tentang Mahkamah Syar’iyah.
  7. Tentang Mahkamah Syar’iyah.
  8. Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai mediasi dapat dimintakan ke pengadilan tingkat pertama dengan putusan sela dan hasilnya dikirim kembali ke pengadilan tingkat banding (Peraturan Mahkamah Agung Nom 1 tahun 2016 tentang Mediasi).

RUMUSAN HUKUM KAMAR AGAMA (SEMA NOMOR 1 TAHUN 2017)

Rumusan Hukum Kamar Perdata.

Perdata Umum.

  1. Penetapan konsinyasi berdasarkan Perma Nomor 3 Tahun 2016, tidak ada upaya hukum apapun karena bersifat administratif.
  2. Rumusan dalam poin ini dan seterusnya tidak relevan dengan tugas Hakim Pengadilan Agama.
  3. Rumusan Kamar Agama.
  4. Dalam rangka pelaksanaan Perma Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum untuk memberi perlindungan hukum bagi hak-hak perempuan pasca perceraian, maka pembayaran kewajiban akibat perceraian, khususnya nafkah iddah, mut’ah dan nafkah madhiyah, dapat dicantumkan dalam amar putusan dengan kalimat dibayar sebelum pengucapan ikrar talak. Ikrar talak dapat dilaksanakan bila istri tidak keberatan atas suami tidak membayar kewajiban tersebut pada saat itu (Ketentuan ini mengubah huruf c, angka 12, SEMA Nomor 3 Tahun 2015, in casu nafkah iddah, mut’ah dan nafkah madhiyah).
  5. Surat gugatan dalam perkara kewarisan dan permohonan pemba- gian harta waris menurut hukum Islam harus menempatkan semua ahli waris yang berhak sebagai pihak. Jika tidak, Ketua pengadilan atau hakim yang ditunjuk sebelum penetapan majelis hakim dapat memberi petunjuk untuk memperbaikinya. Apabila tidak diperbaiki, maka perkara tersebut dinyatakan tidak diterima.
  6. Perintah penyampaian salinan putusan/penetapan ikrar talak sesuai ketentuan Pasal 84 Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 tidak perlu dicantumkan dalam amar putusan. Panitera berkewajiban menyampaikan data perceraian dalam bentuk petikan yang memuat nomor dan tanggal putusan, identitas para pihak, nomor dan tanggal akta nikah, tanggal putusan perceraian/penetapan ikrar talak, dan tanggal terjadinya perceraian. Begitu juga pemberitahuan data perceraian disampaikan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sesuai ketentuan Pasal 40 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
  7. Pelaksanaan mengenai tidak perlunya mencantumkan perintah kepada Panitera untuk menyampaikan salinan putusan/penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan, termasuk di dalamnya untuk menghapus pertimbangan hukum tentang dasar perintah pengiriman salinan putusan/penetapan ikrar talak dalam pertimbangan Hakim.
  8. Dalam amar hak asuh anak (hadhonah) harus mencantumkan kewajiban pemegang hak hadhonah memberi akses kepada orang tua yang tidak memegang hak hadhonah untuk bertemu dengan Dalam pertimbangan hukum, majelis hakim harus pula mempertimbangkan bahwa tidak memberi akses kepada orang tua yang tidak memegang hak hadhonah dapat dijadikan alasan untuk mengajukan gugatan pencabutan hak hadhonah.
  9. Catatan perangkum :
    • Panitera secara ex offisio masih tetap berkewajiban mengirim data perceraian dalam bentuk petikan yang memuat ha-hal yang telah ditentukan kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan.
    • Tambahan tugas baru berupa kewajiban Panitera untuk mengirim data perceraian kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten harus dikirim pula kepada  Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan.
    • Data perceraian yang wajib dikirim oleh Panitera harus dalam bentuk “petikan” yang berisi hal-hal yang telah ditentukan.
    • Contoh “Petikan Data Perceraian” :
      • Perkara cerai gugat :

                       PETIKAN DATA PERCERAIAN

PENGADILAN AGAMA .........................

 

           Nomor Akta Cerai    : .................................

           Tanggal Akta Cerai :  .................................

  1. Nomor putusan :   ........................................
  2. Tanggal putusan :  ........................................
  3. Penggugat : ..................... binti ......................., agama   Islam, umur ............ tahun, pekerjaan ..........................., pendidikan ...................., tempat kediaman di desa/kelurahan................., Kecamatan ......................., Kabupaten .........................;
  4. Tergugat : ............................ bin ......................., agama Islam, umur .......... tahun, pekerjaan ..........................., pendidikan ....................., tempat kediaman di Desa/Kelurahan ................., Kecamatan ......................., Kabupaten .........................;
  5. Nomor Akta Nikah :   ...................................
  6. Tanggal Akta Nikah :   ...................................
  7. Tanggal putusan perceraian :   ..................................
  8. Tanggal terjadinya perceraian :  ..................................

                                                 ......................., .........................

                                                                            Panitera,

                                                                        ......................................

  • Perkara cerai talak :

PETIKAN DATA PERCERAIAN

PENGADILAN AGAMA ..............................

 

           Nomor Akta Cerai    : ..............................

           Tanggal Akta Cerai  : ..............................

  1. Nomor putusan :   .......................................
  2. Tanggal putusan : .......................................
  3. Pemohon : ..................... bin ......................., agama Islam, umur ............ tahun, pekerjaan ..........................., pendidikan ...................., tempat kediaman di Desa/Kelurahan................., Kecamatan ......................., Kabupaten .........................;
  4. Termohon : ............................ binti ......................., agama Islam, umur .......... tahun, pekerjaan ..........................., pendidikan ....................., tempat kediaman di desa/kelurahan................., Kecamatan ......................., Kabupaten .........................;
  5. Nomor Akta Nikah :  ...............................
  6. Tanggal Akta Nikah :  ...............................
  7. Tanggal penetapan ikrar talak : ..............................
  8. Tanggal terjadinya perceraian : ..............................

                                                     ..........................., ...................................

                                                                 Panitera,

                                                             ...............................

  • Untuk tertib administrasi, pengiriman petikan data perceraian ke Kantor Urusan Agama dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dengan menggunakan surat pengantar dari Panitera.
  • Rumusan Hukum Kamar Agama Mahkamah Agung berlaku efektif sejak tanggal 19 Maret 2017 sesuai ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017 tanggal 19 Maret 2017.
  • Huruf C angka 1 diatas yang pada pokoknya “.... pembayaran kewajiban akibat perceraian, khususnya nafkah iddah, mut’ah dan nafkah madhiyah, dapat dicantumkan dalam amar putusan dengan kalimat dibayar sebelum pengucapan ikrar talak. Amar ini harus memiliki dasar pijak dalam pertimbangan hukum.

          Sebagai contoh pertimbangan hukum :

  • Menimbang, bahwa demi perlindungan terhadap hak-hak wanita pasca terjadinya perceraian, dan ternyata Termohon tidak dalam keadaan nusyuz, maka Majelis Hakim setelah mempertimbangkan dengan seksama telah menemukan fakta kemampuan suami dan telah menemukan fakta kebutuhan dasar hidup Termohon di wilayah .................. memandang adil dan patut untuk memberi bebanan kepada Pemohon agar membayar kewajiban nafkah iddah sejumlah Rp.................;, nafkah madhiyah sejumlah Rp.....................; dan mut’ah sejumlah Rp....................; kepada Termohon sebelum Pemohon mengucapkan ikrar talak;

Sebagai contoh amar :

                               MENGADILI

  1. Mengbulkan permohonan Pemohon;
  2. Memberi izin kepada Pemohon (...................................) untuk menjatuhkan talak satu roj’i terhadap Termohon (......................) di depan sidang Pengadilan Agama ....................;
  3. Menghukum Pemohon untuk membayar kewajiban sebelum mengucapan ikrar talak kepada Termohon berupa :
    • Nafkah iddah sejumlah Rp...................;
    • Nafkah madhiyah sejumlah Rp.....................;
    • Mut’ah sejumlah Rp................;
  4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp................;
    • Ikrar talak dapat dilaksanakan bila istri tidak keberatan atas suami tidak membayar kewajiban tersebut pada saat itu.
      • Frasa “dapat” menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia mempunyai arti atau makna : mampu, sanggup, bisa, boleh dan mungkin.
      • Dalam kalimat diatas, mengandung syarat masyruth. Lafadh “dapat” bisa diartikan “boleh” dengan syarat adanya kerelaan isteri. Sehingga apabila tidak ada kerelaan isteri, maka mafhum mukholafahnya adalah bahwa lafadh “dapat” diartikan “harus”.
      • Sehingga dapat difahami bahwa suami boleh mengucapkan ikrar talak sebelum membayar kewajiban yang telah ditetapkan Hakim, apabila isteri menyetujuinya. Dapat juga difahami/diartikan bahwa suami tidak boleh mengucapkan ikrar talak sebelum memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan Hakim.
      • Implikasi apabila isteri tidak menyetujui klausula yang ada pada redaksi 6.8 tersebut diatas, maka ikrar talak tidak dapat dilaksanakan.
      • Sesuai dengan analogi Pasal 70 ayat (6) Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, maka Majelis Hakim harus membuat penetapan yang isinya bahwa dalam waktu 6 (enam) bulan, terhitung dari hari berikut pelaksanaan ikrar talak yang tidak terlaksana tersebut, apabila tetap Pemohon tidak memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim, maka gugurlah kekuatan putusan tentang pemberian izin kepada Pemohon untuk menjatuhkan talak, dan perceraian tidak dapat diajukan lagi berdasarkan alasan yang sama.
  1. RUMUSAN HUKUM KAMAR AGAMA (SEMA NOMOR 3 TAHUN 2018).
  2. Hukum Keluarga.
  3. Menyempurnakan Rumusan Kamar Agama dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2014 angka 4, sehingga berbunyi : “Hakim hendaknya mempertimbangkan secara cukup dan seksama dalam mengadili perkara perceraian, karena perceraian itu akan mengakhiri lembaga perkawinan yang bersifat sakral, mengubah status hukum dari halal menjadi haram, berdampak luas bagi struktur masyarakat dan menyangkut pertanggung jawaban dunia akherat, oleh karena itu perceraian hanya dapat dikabulkan jika perkawinan sudah pecah (broken marriage) dengan indikator secara nyata telah terbukti.
  4. Menyempurnakan Rumusan Hukum Kamar Agama Sema Nomor 7 Tahun 2012 angka 16 sehingga berbunyi : “Hakim dalam menetapkan nafkah madhiyah, nafkah iddah, mut’ah dan nafkah anak, harus  mempertimbangkan rasa keadilan dan kepatutan dengan menggali fakta kemampuan ekonomi suami dan fakta kebutuhan dasar hidup isteri dan/atau anak”
  5. Mengakomodir Perma Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum, maka isteri dalam perkara cerai gugat dapat diberikan mut’ah dan nafkah iddah sepanjang terbukti tidak nusyuz”.
  6. Gugatan harta bersama yang obyek sengketanya masih (dalam kondisi) diagunkan sebagai jaminan utang atau obyek tersebut mengandung sengketa kepemilikan akibat transaksi kedua dan seterusnya, maka gugatan atas obyek tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima. (Pembeli yang beriktikad baik merupakan pihak ketiga yang mendapat perlindungan hukum oleh negara).
  7. Obyek tanah/bangunan yang belum terdaftar.

Gugatan mengenai tanah dan/atau bangunan yang belum bersertifikat yang tidak menguraikan letak, ukuran dan batas-batasnya, harus dinyatakan tidak dapat diterima.

  1. Perbedaan antara fisik tanah dan/atau bangunan yang belum terdaftar, yang menguraikan letak, ukuran dan batas-batas dengan hasil pemeriksaan setempat (decente), maka yang digunakan adalah data fisik hasil pemeriksaan setempat (decente).
  2. Pihak dalam pembatalan hibah. Gugatan pembatalan hibah yang tidak digabungkan dengan perkara gugatan waris, tidak harus melibatkan seluruh ahli waris sebagai pihak.
  3. Permohonan itsbat nikah poligami atas dasar nikah sirri meskipun dengan alasan untuk kepentingan anak harus dinyatakan tidak diterima. Untuk menjamin kepentingan anak dapat diajukan permohonan asal usul anak.
  4. Ketentuan SEMA Nomor 3 Tahun 2015 huruf C angka 16 disempurna- kan sehingga berbunyi sebagai berikut : “Penetapan hak hadhonah sepanjang tidak diajukan dalam gugatan/permohonan, maka hakim tidak boleh menentukan secara ex officio siapa pengasuh anak tersebut. Penetapan hadhonah dan dwangsom tanpa tuntutan termasuk ultra petita.
  5. Ekonomi Syariah.
  6. Perlawanan terhadap eksekusi jaminan berdasarkan akad syariah merupakan kewenangan Pengadilan Agama sesuai Pasal 49 huruf Undang Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
  7. Gugatan pencabutan hibah dari orang tua kepada anaknya yang obyek hibah tersebut masih dalam jaminan utang pada lembaga keuangan Syariah harus dinyatakan tidak dapat diterima karena dapat merugikan pihak ketiga.

VII. RUMUSAN HUKUM KAMAR MILITER.

  1. Penyalahgunaan narkotika.
  2. Rumusan Rapat Pleno Kamar Militer Tahun 2013 dalam angka 10 Sema Nomor 4 Tahun 2014 yang mengatur bahwa “Izin komandan kesatuan merupakan syarat sahnya perkawinan ...” diubah menjadi “izin Komandan Kesatuan bukan syarat sahnya suatu perkawinan, melainkan syarat administrasi kesatuan, sehingga perkawinan kedua yang dilakukan secara siri oleh prajurit yang telah beristeri, melanggar Pasal 279 KHUPidana.
  3. Rumusan dalam huruf c tidak relevan dengan tugas aparat peradilan agama.
  4. Perkawinan kedua yang dilakukan secara siri dengan wali hakim. Pasal 279 KUHPidana tidak dapat diterapkan terhadap prajurit yang telah beristeri secara sah menurut undang-undang yang melangsungkan perkawinan kedua secara sirri dengan wali hakim, sebab bertentangan dengan Pasal 1 huruf (b) Peraturan Menteri Agama RI Nomor 2 Tahun 1987 tentang Wali Hakim dan melanggar Pasal 23 Kompilasi Hukum Islam yang mengatur bahwa wali hakim baru bisa bertindak sebagai wali nikah apabila wali nasab tidak ada atau tidak mungkin dihadirkan.
  • RUMUSAN HUKUM KAMAR AGAMA (SEMA NOMOR 2 TAHUN 2019).
  1. Perdata Agama.
    • Nafkah lampau (nafkah madliyah) anak yang dilalaikan oleh ayahnya dapat diajukan gugatan oleh ibunya atau orang yang secara nyata mengasuh anak tersebut. Rumusan Hukum ini mengelemenir putusan Mahkamah Agung yang menempatkan nafkah isteri pada posisi lit tamlik, sehingga apabila tidak dipenuhi dapat diajukan gugatan nafkah madhiyah. Sedangkan nafkah anak ditempatkan pada posisi lil intifa’ yang maksudnya apabila tidak dipenuhi tidak dapat diajukan gugatan nafkah anak madhiyah.
    • Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum untuk memberi perlindungan hukum bagi ha-hak perempuan pasca perceraian dalam perkara cerai gugat dapat menambahkan kalimat sebagai berikut “ ...... yang dibayar sebelum Tergugat mengambil akta cerai”, dengan ketentuan amar tersebut dinarasikan dalam posita dan petitum gugatan.
    • Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum untuk memberi perlindungan hukum bagi ha-hak perempuan pasca perceraian, pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil  Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil, pembagian gajinya harus dinyatakan dalam amar putusan secara declaratoir yang pelaksanaannya melalui instansi yang bersangkutan.
    • Permohonan Penetapan ahli Waris (voluntair) tidak dapat digabungkan dengan permohonan Itsbat Nikah Pewaris.
    • Pembatalan perkawinan yang diajukan setelah perkawinan yang akan dibatalkan telah putus, harus dinyatakan tidak dapat diterima.
    • Perkawinan dengan isteri kedua, ketiga dan keempat yang dilakukan tanpa izin pengadilan dan tidak beritikad baik, tidak menimbulkan akibat hukum terhadap hak-hak kebendaan antara suami istri yang berupa nafkah zaujiyah, harta bersama dan waris.
    • Catatan Perangkum :
      • “.... dalam perkara cerai gugat dapat menambahkan kalimat sebagai berikut “ ...... yang dibayar sebelum Tergugat mengambil akta cerai”, dengan ketentuan amar tersebut dinarasikan dalam posita dan petitum gugatan”, mengandung pengertian sebagai berikut :
        • Harus ada narasi dalam posita gugatan.
      • Bahwa Penggugat sudah hidup bersama, melayani Tergugat selama 20 tahun serta memelihara/merawat anak-anak dan ternyata Tergugat sukses dalam usahanya telah memiliki persewaan/rental mobil sejumlah 100 unit, maka adalah adil dan patut apabila Tergugat dibebani mut’ah sebuah rumah tipe 45 dan nafkah iddah Rp.100;.000.000;
      • Bahwa selama 2 tahun, Tergugat tidak pernah memberi nafkah kepada Penggugat, maka sewajarnya Tergugat dibebani nafkah madhiyah sejumlah 24 bulan x Rp.5.000.000; = Rp.120.000.000;
      • Bahwa untuk jaminan ketepatan pembayaran kewajiban dimaksud, apabila dilunasi paling lambat sebelum pengambilan akta cerai.
        • Harus ada dalam petitum gugatan.
      • Mohon putusan yang amarnya berbunyi :
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat;
  2. Menjatuhkan talak satu bain shughro Tergugat (......................) terhadap Penggugat (................);
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban sebelum mengambil akta cerai kepada Termohon berupa :
    • Nafkah iddah sejumlah Rp...................;
    • Nafkah madhiyah sejumlah Rp.....................;
    • Mut’ah sejumlah Rp................;
  4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp................;
    • Harus ada pertimbangan hukum.
  • Menimbang, bahwa demi perlindungan terhadap hak-hak wanita pasca terjadinya perceraian, maka permohonan Penggugat untuk menghukum Tergugat agar membayar kewajiban nafkah iddah sejumlah Rp.................;, nafkah madhiyah sejumlah Rp.....................; dan mut’ah sejumlah Rp................; sebelum mengambil akta cerai patut dikabulkan;
  • Harus ada jawaban dalam diktum :

                     MENGADILI

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat;
  2. Menjatuhkan talak satu bain shughro Tergugat (...................) terhadap Penggugat (................);
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban sebelum mengambil akta cerai kepada Termohon berupa :
    • Nafkah iddah sejumlah Rp...................;
    • Nafkah madhiyah sejumlah Rp..................;
    • Mut’ah sejumlah Rp................;
  4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp................;
    • Klausul ini harus dihubungkan dengan Sema Nomor 1 Tahun 2017 tentang Rumusan Kamar Agama huruf C angka 1 yang selengkapnya berbunyi :

        “Dalam rangka pelaksanaan Perma Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum untuk memberi perlindungan hukum bagi hak-hak perempuan pasca perceraian, maka pembayaran kewajiban akibat perceraian, khususnya nafkah iddah, mut’ah dan nafkah madhiyah, dapat dicantumkan dalam amar putusan dengan kalimat dibayar sebelum pengucapan ikrar talak. Ikrar talak dapat dilaksanakan bila istri tidak keberatan atas suami tidak membayar kewajiban tersebut pada saat itu (Ketentuan ini mengubah huruf c, angka 12, SEMA Nomor 3 Tahun 2015, in casu nafkah iddah, mut’ah dan nafkah madhiyah)”.

  1. Ekonomi Syariah.
  2. Penyelesaian sengketa ekonomi syariah secara litigasi pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012 tanggal 29 Agustus 2013 menjadi kompetensi absolut/kewenangan mutlak peradilan agama, sedangkan penyelesaian secara non litigasi dilakukan sesuai dengan akad.
  3. Gugatan pembatalan akad ekonomi syaraih oleh debitur yang akadnya bertentangan dengan hukum Islam hanya dapat dilakukan sebelum obyek akad dimanfaatkan oleh debitur, dan apabila akad tersebut dibatalkan, debitur dihukum mengemba- likan pokok pinjaman ditambah margin/nisbah sesuai dengan masa pinjaman yang telah berjalan.
  4. Catatan Perangkum :
    • Tentang “ ...... yang dibayar sebelum Tergugat mengambil akta cerai”.
    • Klausul ini harus dihubungkan dengan Sema Nomor 1 Tahun 2017 tentang Rumusan Kamar Agama huruf C angka 1 yang selengkapnya berbunyi :

        “Dalam rangka pelaksanaan Perma Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum untuk memberi perlindungan hukum bagi hak-hak perempuan pasca perceraian, maka pembayaran kewajiban akibat perceraian, khususnya nafkah iddah, mut’ah dan nafkah madhiyah, dapat dicantumkan dalam amar putusan dengan kalimat dibayar sebelum pengucapan ikrar talak. Ikrar talak dapat dilaksanakan bila istri tidak keberatan atas suami tidak membayar kewajiban tersebut pada saat itu (Ketentuan ini mengubah huruf c, angka 12, SEMA Nomor 3 Tahun 2015, in casu nafkah iddah, mut’ah dan nafkah madhiyah).

  1. RUMUSAN HUKUM KAMAR AGAMA (SEMA NOMOR 10 TAHUN 2020).
  2. Hukum keluarga.
    1. Syahadah al istifadhoh dapat dibenarkan terhadap peristiwa itsbat nikah atau ikrar wakaf yang sudah lama terjadi baik dalam perkara volunter maupun contentiosa.
    2. Orang tua atau wali yang berbeda agama dengan anaknya yang beragama Islam dapat mengajukan permohonan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama.
    3. Permohonan/gugatan perceraian dari anggota TNI/Polri maupun pasangannya harus melampirkan izn/pemberitahuan perceraian dari yang berwenang, apabila belum mendapatkan surat tersebut, maka Hakim menunda persidangan selama 6 (enam) bulan dan pengadilan memberitahukan penundaan tersebut kepada atasan langsung pemohon/penggugat /termohon/ tergugat (Penegasan terhadap Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 1984 dan Hasil Rapat Kerja Nasional Mahkamah Agung Tahun 2010 di Balikpapan).
    4. Sah dan patutnya pemberitahuan putusan dan pemanggilan siding ikrar talak ke luar negeri (rogatori) cukup dibuktikan dengan tanda telah diterimanya surat tersebut oleh perwakilan Indonesia di negara tujuan yang diketahui melalui tanda terima dokumen dari perwakilan Republik Indonesia di luar negeri atau melalui aplikasi pelacakan dokumen dari jasa pelayanan pos internasional atau melalui aplikasi Rogatory Online Monitoring (ROM).
  1. PENUTUP

     Demikian tulisan ini disajikan, namun menyadari akan berbagai kekurangan dan kesalahan, sumbang saran, masukan dan pendapat secara tertulis selalu dinantikan untuk menyempurnakan lebih lanjut. Selain itu, berbagai praktek dari beberapa rumusan hukum diatas hendaknya dapat disajikan secara terbuka sehingga akan membawa manfaat dan menambah wawasan keilmuan aparat peradilan agama. Sekian, terima kasih.

                                                           Semarang,  29 Desember 2020

                                                                  Perangkum

                                                           Ali Masykuri Haidar

Hubungi Kami

 Home Pengadilan Agama Brebes Kelas I. A

       Jl. Jenderal Ahmad Yani No.93 Brebes - Jawa Tengah

 phone icon Telp  (0283) 671442

 Fax icon Fax. (0283) 671442

 Mailbox Email :

Go into  pengadilan.agama.brebes@gmail.com

Go into  kepaniteraan.pabrebes@gmail.com

Go into  ecourt.pa.brebes@gmail.com

Lokasi Kami

© 2019 Pengadilan Agama Brebes Kelas 1.A Designed by Joomla
Jl. A. Yani No.93 Brebes - 52212 Jawa Tengah
Telp (0283) 671442 Fax. (0283) 671442