Gugatan Lainnya

INFO LANDIPA

Dalam upaya memaksimalkan pemanfaatkan Teknologi Informasi dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi peradilan terkait dengan pelayanan terhadap para pencari keadilan sesuai dengan Surat Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang Nomor: W11-A/1513/HM.01.1/IV/2021 Tanggal 1 April 2021
INFO LANDIPA

Access CCTV Online (ACO)

Access CCTV Online (ACO) Pengawasan secara virtual Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama sebagai media transparansi dan akuntabilitas peradilan agama
Access CCTV Online (ACO)

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

Drs. H. Muchlis, S.H.,M.H.

Pesan Dirjen Badilag !

" Prinsipnya, sebagian besar masyarakat yang berurusan di Pengadilan Agama membawa persoalan masing-masing. Maka sudah sepantasnya mereka layak mendapatkan layanan dan tempat yang nyaman. Paling tidak Pengadilan Agama sudah meringankan persoalan mereka,"
Pesan Dirjen Badilag !

e-COURT Mahkamah Agung RI

layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan yang dilakukan secara Elektronik.
e-COURT Mahkamah Agung RI

PROGRAM PRIORITAS Dirjen Badilag Tahun 2024

Penguatan Integritas, Peningkatan Kualitas Layanan Peradilan, Penguatan Kelembagaan, Penguatan Kepemimpinan dan SDM, Penguatan Teknologi Informasi
PROGRAM PRIORITAS Dirjen Badilag Tahun 2024

Prosedur Pengajuan Perkara Gugatan Lainnya

Ditulis oleh Admin on .

Ditulis oleh Admin on . Dilihat: 3906

1. Langkah yang harus dilakukan Penggugat (istri/kuasanya):
  - Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah (pasal 118 HIR 142 Rbg).
- Gugatan tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah:
  a. Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat.
b. Bila tempat kediaman Tergugat tidak diketahui, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariahyang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat.
c. Bila mengenai benda tetap, maka gugatan dapat diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat letak benda tersebut. Bila benda tetap tersebut terletak dalam wilayah beberapa Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah, maka gugatan dapat diajukan kepada salah satu Pengadilan Agama/Mahkamah Syariahyang dipilih oleh Penggugat (pasal 118 HIR, 142 Rbg).
2. Membayar biaya perkara (pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) Rbg jo pasal 89 UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006). Bagi yang tidak mampu, dapat berperkara secara cuma-cuma/prodeo (pasal 237 HIR, 273 Rbg).
3. Penggugat dan Tergugat atau kuasanya menghadiri sidang pemeriksaan berdasarkan panggilan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah (pasal 121, 124 dan 125 HIR, 145 Rbg).

Hubungi Kami

 Home Pengadilan Agama Brebes Kelas I. A

       Jl. Jenderal Ahmad Yani No.93 Brebes - Jawa Tengah

 phone icon Telp  (0283) 671442

 Fax icon Fax. (0283) 671442

 Mailbox Email :

Go into  pengadilan.agama.brebes@gmail.com

Go into  kepaniteraan.pabrebes@gmail.com

Go into  ecourt.pa.brebes@gmail.com

Lokasi Kami

© 2019 Pengadilan Agama Brebes Kelas 1.A Designed by Joomla
Jl. A. Yani No.93 Brebes - 52212 Jawa Tengah
Telp (0283) 671442 Fax. (0283) 671442