MEDIASI DARING BERAKHIR HAPPY ENDING DENGAN MEMBUAT AKTA VANDADING

INFO LANDIPA

Dalam upaya memaksimalkan pemanfaatkan Teknologi Informasi dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi peradilan terkait dengan pelayanan terhadap para pencari keadilan sesuai dengan Surat Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang Nomor: W11-A/1513/HM.01.1/IV/2021 Tanggal 1 April 2021
INFO LANDIPA

Access CCTV Online (ACO)

Access CCTV Online (ACO) Pengawasan secara virtual Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama sebagai media transparansi dan akuntabilitas peradilan agama
Access CCTV Online (ACO)

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

Drs. H. Muchlis, S.H.,M.H.

Pesan Dirjen Badilag !

" Prinsipnya, sebagian besar masyarakat yang berurusan di Pengadilan Agama membawa persoalan masing-masing. Maka sudah sepantasnya mereka layak mendapatkan layanan dan tempat yang nyaman. Paling tidak Pengadilan Agama sudah meringankan persoalan mereka,"
Pesan Dirjen Badilag !

e-COURT Mahkamah Agung RI

layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan yang dilakukan secara Elektronik.
e-COURT Mahkamah Agung RI

PROGRAM PRIORITAS DIRJEN BADILAG TAHUN 2025

Penguatan Integritas, Penguatan Akuntabilitas, Penguatan Kualitas Layanan Pengadilan, Penguatan Kelembagaan, Penguatan Sumber Daya Manusia, Penguatan Teknologi Informasi,
PROGRAM PRIORITAS DIRJEN BADILAG TAHUN 2025

MEDIASI DARING BERAKHIR HAPPY ENDING DENGAN MEMBUAT AKTA VANDADING

Ditulis oleh Deri on .

Ditulis oleh Deri on . Dilihat: 845

MEDIASI DARING BERAKHIR HAPPY ENDING DENGAN MEMBUAT AKTA VANDADING

Mediasi secara daring berlangsung cukup dramatis yang dilaksanakan pada pukul 13.40 s/d 15.30 Wib, Hari selasa tgl 9 agustus 2022 Penggugat bersama mediator Drs. Nuryadi Siswanto, M.H., di Ruang Sidang Pengadilan Agama Brebes Wilayah PTA Semarang sedangkan Tergugat berada di ruang media center Pengadilan Agama Jambi Wilayah PTA Jambi.

Atas sengketa Hak asuh anak antara Penggugat (Elmi Fitriada binti Drs. H. Warsim, M.Pd) dan Tergugat ( Donati Hulu Bin Tali Zondra Hulu ) yang masih menyisakan masalah pasca perceraian dimana keduanya telah dikaruniai dua orang anak, anak pertama bernama Ahsan Abdul Hadi Hulu, Umur 7 Tahun selama ini diasuh oleh Tergugat di Jambi sedangkan anak kedua Bilqis Azzahra Hulu Umur 3 Tahun diasuh oleh Penggugat di Brebes, Penggugat berkeinginan agara kedua anak tersebut dibawah hak asuh oleh Penggugat selaku Ibunya dan demikian juga sebaliknya Tergugat selaku Bapak Kandung.

1.png

Mediator telah melakukan upaya mediasi dengan memberikan pandangan-pandangan serta jalan keluar atas sengketa para pihak yang pada akhirnya dengan kesadaran tercapailah kesepakatan yang dituangkan dalam akta vandading untuk mengakhiri sengketa sebagai Berikut :

  1.  Penggugat dan Tergugat sepakat anak pertama yang bernama Ahsan Abdul Hadi Hulu bin Donati hulu, lahir 17 Desember 2015 yang setelah terjadinya perceraian dalam asuhan Tergugat, tetap dalam asuhan Tergugat ;
  2.  Penggugat dan Tergugat sepakat anak kedua yang bernama Bilqis Azzahra Hulu binti Donati Hulu, lahir 23 Mei 2019 yang setelah terjadinya perceraian dalam asuhan Penggugat, tetap dalam asuhan Penggugat ;
  3.  Penggugat dan Tergugat diberi kesempatan yang seluas luasnya secara seimbang dalam berkomunikasi untuk kepentingan tumbuh kembang anak ;
  4. Penggugat dan Tergugat sepakat biaya kebutuhan  anak kedua yang tersebut dalam angka 2  ditanggung oleh Tergugat setiap bulannya minimal sejumlah Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah ) diluar biaya pendidikan dan kesehatan ;
  5. Pengiriman/transfer biaya tersebut dalam angka 4 dikirim melalui rekening kakak Penggugat yang bernama Fadli bin H. Warsim ( nomor rekening akan dikirimkan kemudian ).

2.png

3.png

Dengan tercapai kesepakatan perdamaian keduanya, maka berakhir sengketa ini dengan kebahagiaan para pihak yang terlihat dari senyuman mengakhiri proses mediasi (red_Nuryadi)

Hubungi Kami

 Home Pengadilan Agama Brebes Kelas I. A

       Jl. Jenderal Ahmad Yani No.93 Brebes - Jawa Tengah

 phone icon Telp  (0283) 671442

 Fax icon Fax. (0283) 671442

 Mailbox Email :

Go into  pengadilan.agama.brebes@gmail.com

Go into  kepaniteraan.pabrebes@gmail.com

Go into  ecourt.pa.brebes@gmail.com

Lokasi Kami

© 2019 Pengadilan Agama Brebes Kelas 1.A Designed by Joomla
Jl. A. Yani No.93 Brebes - 52212 Jawa Tengah
Telp (0283) 671442 Fax. (0283) 671442