Implementasi e – Court di Lingkungan Peradilan Agama & Penanganan Sengketa Ekonomi Syariah

INFO LANDIPA

Dalam upaya memaksimalkan pemanfaatkan Teknologi Informasi dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi peradilan terkait dengan pelayanan terhadap para pencari keadilan sesuai dengan Surat Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang Nomor: W11-A/1513/HM.01.1/IV/2021 Tanggal 1 April 2021
INFO LANDIPA

Access CCTV Online (ACO)

Access CCTV Online (ACO) Pengawasan secara virtual Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama sebagai media transparansi dan akuntabilitas peradilan agama
Access CCTV Online (ACO)

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

Drs. H. Muchlis, S.H.,M.H.

Pesan Dirjen Badilag !

" Prinsipnya, sebagian besar masyarakat yang berurusan di Pengadilan Agama membawa persoalan masing-masing. Maka sudah sepantasnya mereka layak mendapatkan layanan dan tempat yang nyaman. Paling tidak Pengadilan Agama sudah meringankan persoalan mereka,"
Pesan Dirjen Badilag !

e-COURT Mahkamah Agung RI

layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan yang dilakukan secara Elektronik.
e-COURT Mahkamah Agung RI

PROGRAM PRIORITAS Dirjen Badilag Tahun 2024

Penguatan Integritas, Peningkatan Kualitas Layanan Peradilan, Penguatan Kelembagaan, Penguatan Kepemimpinan dan SDM, Penguatan Teknologi Informasi
PROGRAM PRIORITAS Dirjen Badilag Tahun 2024

Implementasi e – Court di Lingkungan Peradilan Agama & Penanganan Sengketa Ekonomi Syariah

Implementasi e – Court di Lingkungan Peradilan Agama & Penanganan Sengketa Ekonomi Syariah

on . Posted in Artikel

Salah satu peran Mahkamah Agung di bidang kemudahan berusaha (ease doing business) dalam rangka mendukung program kerja pemerintah di bidang pengembangan perkenomian nasional adalah dengan menerbitkan beberapa aturan dalam bentuk Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) maupun Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) diantaranya adalah PERMA Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, PERMA Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah dan SEMA Nomor 2 Tahun 2016 tentang Peningkatan Efisiensi dan Transparansi Penanganan Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan.

            Penerbitan beberapa aturan oleh Mahkamah Agung tersebut sebagai salah satu fungsi Mahkamah Agung untuk mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam undang-undang sesuai ketentuan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

Keluarnya PERMA maupun SEMA yang mendukung secara tidak langsung program pengembangan ekonomi nasional tersebut sebenarnya sejalan dengan amanah undang-undang dimana peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan (Pasal 2 ayat (4) UU No. 48 Th. 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman).

----------------------------------

*)Hakim Pengadilan Agama Demak/ Angkatan I Diklat Teknis Sertifikasi Ekonomi Syariah Tahun 2016.

Mahasiswa S-3 Program Doktor Ilmu Hukum (PDIH) UNISSULA Semarang Tahun 2018.

Kemudian sejalan dengan tuntutan kebutuhan layanan masyarakat di era industri 4.0 yang antara lain dengan slogan ‘lewat internet untuk segala’ (Internet of Thing/ IoT) dimana suatu obyek yang memiliki kemampuan untuk mentransfer data melalui jaringan tanpa memerlukan interaksi manusia ke manusia, maka diterbitkannya PERMA Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik adalah sesuai dengan tuntutan dan perkembangan zaman, yang mengharuskan adanya pelayanan administrasi perkara di pengadilan secara lebih efektif dan efisien.

e – Court dan Penanganan Perkara Sengketa ekonomi Syariah

e-Court yang didefinisikan sebagai sebuah instrumen pengadilan, sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal pendaftaran perkara secara online, pembayaran secara online, mengirim dokumen persidangan dan pemanggilan secara online, mencakup 3 (tiga) layanan, yaitu e-filing, e-payment dan e-summons.

Layanan e – Court sendiri kiranya dapat dilihat sebagai pengembangan dari layanan pengadilan yang menggunakan bantuan teknologi informasi, dimana hal ini sudah diterapkan dalam penanganan sengketa perkara ekonomi syariah di lingkungan peradilan agama, sebagaimana diatur dalam PERMA Nomor 14 tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah yang dalam ber-acaranya mempedomani pula PERMA Nomor 2 tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.

Beberapa ketentuan penggunaan teknologi informasi dalam penyelesaian perkara ekonomi syariah tersebut tercantum pada Pasal 3 dan Pasal 7 sebagai berikut:

“Gugatan dalam perkara ekonomi syariah dapat diajukan secara lisan atau tertulis dalam bentuk cetak atau pendaftaran secara elektronik.” (Pasal 3 ayat (1) PERMA No. 14 Tahun 2016). “Pemeriksaan terhadap perkara ekonomi syariah dapat dilakukan dengan bantuan teknologi informasi.” (Pasal 7 ayat (2) PERMA No. 14 Tahun 2016).

“Pemanggilan lanjutan atas kesepakatan para pihak dapat dilakukan dengan bantuan teknologi informasi.” (Pasal 8 ayat (3) PERMA No. 14 Tahun 2016).

Pendaftaran perkara secara elektronik sesungguhnya bukan hal baru di lingkungan peradilan agama. Sejumlah pengadilan agama sudah menerapkannya dengan beberapa varian. Namun sejauh ini belum ada satupun regulasi yang mengaturnya. Dikeluarkannya PERMA Nomor  14  Tahun 2016 menjadi regulasi pertama yang mengakomodasi kemungkinan pengajuan perkara dengan memanfaatkan internet di lingkungan peradilan agama.

Penanganan sengketa ekonomi syariah mengacu pada sistem small claim court (SCC) atau gugatan sederhana sebagaimana yang diterapkan di beberapa negara seperti Australia dan Inggris, dimana SCC tersebut didefinisikan sebagai “small claims court is a special court where disputes are resolved quickly and inexpensively. In small claims court, the rules are simplified and the hearing is informal...” (gugatan dengan acara sederhana adalah pengadilan khusus di mana perselisihan diselesaikan dengan cepat dan murah. Dalam pengadilan dengan gugatan sederhana, aturan disederhanakan dan sidang bersifat informal).

Lalu bagaimana impelementasi layanan e–court tersebut di lingkungan peradilan agama hingga saat ini?. Tulisan sederhana berikut ini dimaksudkan untuk melihat dan mengkaji penerapan di lapangan setelah layanan tersebut diterapkan secara menyeluruh di lingkungan peradilan agama, khususnya di wilayah Jawa Tengah atau lebih khusus lagi di lingkungan kerja penulis, dengan harapan dapat menjadi bahan diskusi untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pengguna e – court khususnya para Advokat. Sebab sesuai dengan ketentuan PERMA Nomor 3 Tahun 2018 bahwa pengguna terdaftar untuk saat ini hanya diperuntukkan kepada Advokat, sedangkan untuk pengguna terdaftar lain dari perseorangan ataupun Badan Hukum akan diatur kemudian. Dan pendaftaran perkara online melalui aplikasi e-court saat ini baru diperuntukkan perkara gugatan baik di peradilan umum, peradilan agama maupun Peradilan TUN.

Implementasi e-Court dan Praktek  di  Lapangan

Beberapa hal sepanjang yang penulis amati terkait dengan layanan e-Court mulai dari tahapan pendaftaran surat kuasa – pengisian data pihak – upload berkas – e-SKUM – dan pembayaran antara lain sebagai berikut:

  1. Bahwa tujuan pendaftaran perkara secara online antara lain dimaksudkan untuk menghemat waktu, biaya, dokumen terarsip dengan baik dan dapat diakses dari berbagai lokasi dan media dengan mudah serta proses penemuan kembali data lebih cepat.

Dalam praktek yang penulis jumpai, pihak Advokat setelah melakukan tahapan proses pendaftaran sampai pembayaran tersebut, masih harus menyerahkan ulang semua dokumen perkara, mulai dari surat kuasa, fotokopi berita acara sumpah dan KTA, surat persetujuan prinsipal untuk mendaftarkan gugatan dengan sistem e-court sampai surat gugatan. Di sisi lain oleh karena dalam stopmap berkas perkara sudah dimasukkan hasil print out dari dokumen yang diunduh dari aplikasi e-court terkadang majelis hakim tidak menanyakan dokumen-dokumen asli yang harus dimasukkan dalam stopmap berkas perkara. Hal ini berkaitan dengan kelengkapan berkas saat dilakukan eksaminasi terhadap putusan atau berkas perkara.

  1. Bahwa pengiriman dokumen persidangan secara online yang didukung oleh e-court meliputi replik, duplik, kesimpulan dan atau jawaban secara elektronik yang dapat diakses oleh pengadilan dan para pihak.

Dalam praktek terkait dengan cara penyampaian jawaban Tergugat, majelis hakim kurang atau tidak memperhatikan untuk memberitahukan dan atau meminta persetujuan kepada pihak Tergugat untuk dipanggil melalui akun atau alamat domisili elektronik Tergugat. Sehingga hal ini kurang mendukung pemanfaatan layanan e-court sebagai terobosan untuk percepatan penanganan perkara. Demikian pula dari sisi kepentingan pengguna terdaftar dalam hal ini Advokat juga merasakan bahwa layanan e-court belum berjalan dengan baik sehingga ketika akan melakukan pengiriman replik melalui aplikasi e-court misalnya khawatir tidak mendapat respon dari pihak petugas pengadilan. Hal ini didasarkan pada alasan bahwa saat melakukan pendaftaran perkara lewat e-court sendiri, Advokat masih harus menyiapkan semua dokumen perkara dan menghadap petugas meja seperti halnya pendaftaran dengan cara biasa, yang membedakan hanya dari segi efisiensi biaya dimana untuk panggilan sidang lewat alamat elektronik tidak dikenai biaya.

  1. Bahwa pengiriman surat panggilan atau relaas bagi pihak yang mendaftarkan perkara melalui e-court dilakukan secara elektronik yang dikirimkan ke alamat domisili elektronik pengguna terdaftar.

Dalam praktek yang penulis jumpai, bahwa dalam stopmap berkas perkara telah disiapkan relaas baru yang telah ditandatangani dan  dibubuhi cap dinas tetapi belum terisi hari dan tanggal saat pengiriman panggilan. Hal ini saat ditanyakan kepada petugas dimaksudkan sebagai bukti panggilan pihak penggugat untuk kelengkapan berkas. Akan tetapi format panggilan yang diterima oleh Advokat dari aplikasi e-court tidak sama dengan format relaas biasa seperti yang diperlihatkan kepada penulis, yaitu hanya memuat pemberitahuan nomor perkara, tanggal dan jam sidang dengan keterangan di bawahnya kata-kata “dokumen panggilan elektronik dapat dilihat pada e-court Mahkamah Agung RI pada menu detil dalam perkara Nomor ..............”. Di sini perlu pemahaman yang sama antara pihak pengadilan terkait dengan kelengkapan berkas yang diperlukan untuk kepentingan eksaminasi dengan para Advokat tentang dokumen apa saja yang seharusnya diserahkan bila pendaftaran perkaranya dilakukan lewat e-court.  

Penutup

            Bertolak dari beberapa permasalahan implementasi e-court tersebut, yang perlu mendapat perhatian kita adalah terkait dengan permasalahan, apakah semua dokumen-dokumen dari tahapan proses pendaftaran sampai dengan pembayaran dan dokumen jawab-jinawab serta relaas panggilan sidang yang dikirim melalui aplikasi e-court dan sudah diunduh serta diprint oleh pihak pengadilan serta dimasukkan dalam stopmap berkas perkara tersebut, masih harus diminta yang aslinya untuk dimasukkan dalam stopmap berkas perkara. Atau cukup beberapa dokumen sebagaimana yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor 1294/DJA/HK.00.6/SK/05/2018, Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik Pasal 19 ayat 4 yang mewajibkan Pengguna Terdaftar menyerahkan surat-surat asli berupa surat kuasa, surat gugatan dan surat persetujuan prinsipal untuk beracara secara elektronik pada sidang pertama.

Sebab sepanjang hasil wawancara penulis dengan Tim IT maupun petugas meja di lingkungan kerja penulis serta stake holder lain yaitu Advokat, dalam prakteknya Advokat saat sidang pertama harus menyerahkan semua dokumen-dokumen perkara seperti pendaftaran perkara dengan cara biasa atau langsung kepada petugas meja. Sebab menurut hemat penulis, sesuai tujuan dari diterapkannya e-court adalah untuk efisiensi dan efektifitas penanganan perkara, maka bukankah seharusnya lebih simpel dalam pengelolaan dokumen sehingga tanpa harus diperlukan lagi penyerahan ulang semua dokumen asli dari pengguna terdaftar. Hal ini kiranya perlu pengkajian atau penyeragaman lebih lanjut sepanjang belum ada ketentuannya.

            Terkait dengan penanganan sengketa perkara ekonomi syariah yang dalam pemeriksaannya dimungkinkan untuk menggunakan bantuan teknologi informasi sebagai bagian dari upaya Mahkamah Agung RI dalam mendukung pembangunan ekonomi nasional secara tidak langsung dengan menerbitkan peraturan-peraturan penyelesaian sengketa ekonomi dengan cara sederhana dan cepat, maka penerapan e-court secara baik di lingkungan peradilan agama akan sangat membantu dan menumbuhkan trust bagi stake holder yang berurusan dengan pengadilan agama dalam menyelesaikan sengketa ekonomi, karena hal ini sesuai dengan sifat dunia bisnis yang menghendaki serba cepat dan tidak ribet dalam penyelesaian sengketa mereka.  

Patemon, 08/07/2019 0:06:24

Drs. Ali Irfan, S.H., M.H.

 

Daftar Pustaka

  1. Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Tentang Kemudahan Berusaha, MA RI, 2017.
  2. Prosiding Sosialisasi e – Court (e-filing, e –payment, e – summons), kerjasama PN Demak, PA Demak dan LBH Demak Raya, 2018.
  3. Hand Out Sosialisasi Pendaftaran Perkara Secara Online, oleh Drs. Ali Irfan, S.H., M.H., makalah disampaikan pada kegiatan Sosialisasi e – Court, kerjasama PN Demak, PA Demak dan LBH Demak Raya, di Pengadilan Negeri Demak, Jum’at, 10 Agustus 2018.
  4. Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor 1294/DJA/H00.6/SK/05/2018, Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik.

Hubungi Kami

 Home Pengadilan Agama Brebes Kelas I. A

       Jl. Jenderal Ahmad Yani No.93 Brebes - Jawa Tengah

 phone icon Telp  (0283) 671442

 Fax icon Fax. (0283) 671442

 Mailbox Email :

Go into  pengadilan.agama.brebes@gmail.com

Go into  kepaniteraan.pabrebes@gmail.com

Go into  ecourt.pa.brebes@gmail.com

Lokasi Kami

© 2019 Pengadilan Agama Brebes Kelas 1.A Designed by Joomla
Jl. A. Yani No.93 Brebes - 52212 Jawa Tengah
Telp (0283) 671442 Fax. (0283) 671442