KETUA MAHKAMAH AGUNG MELEPAS 31 WISUDAWAN (16_06)

INFO LANDIPA

Dalam upaya memaksimalkan pemanfaatkan Teknologi Informasi dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi peradilan terkait dengan pelayanan terhadap para pencari keadilan sesuai dengan Surat Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang Nomor: W11-A/1513/HM.01.1/IV/2021 Tanggal 1 April 2021
INFO LANDIPA

Access CCTV Online (ACO)

Access CCTV Online (ACO) Pengawasan secara virtual Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama sebagai media transparansi dan akuntabilitas peradilan agama
Access CCTV Online (ACO)

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

Drs. H. Muchlis, S.H.,M.H.

Pesan Dirjen Badilag !

" Prinsipnya, sebagian besar masyarakat yang berurusan di Pengadilan Agama membawa persoalan masing-masing. Maka sudah sepantasnya mereka layak mendapatkan layanan dan tempat yang nyaman. Paling tidak Pengadilan Agama sudah meringankan persoalan mereka,"
Pesan Dirjen Badilag !

e-COURT Mahkamah Agung RI

layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan yang dilakukan secara Elektronik.
e-COURT Mahkamah Agung RI

PROGRAM PRIORITAS Dirjen Badilag Tahun 2024

Penguatan Integritas, Peningkatan Kualitas Layanan Peradilan, Penguatan Kelembagaan, Penguatan Kepemimpinan dan SDM, Penguatan Teknologi Informasi
PROGRAM PRIORITAS Dirjen Badilag Tahun 2024

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Selamat Datang Di Website Resmi Pengadilan Agama Brebes Kelas 1 A | Media Informasi dan Transparansi Peradilan # Budaya Kerja 5R (Ringkas, Rapi, Resik, Rawat, Rajin) dan 5S (Senyum, Salam Sapa, Sopan dan Santun).

 

 

 

video Penyelesaian Gugatan Sederhana ("Small Claims Court")

Prosedur Berperkara di Pengadilan Agama Brebes

APLIKASI - APLIKASI  PENDUKUNG

SINDORO   

   

 

KETUA MAHKAMAH AGUNG MELEPAS 31 WISUDAWAN

KETUA MAHKAMAH AGUNG MELEPAS 31 WISUDAWAN

Jakarta-Humas: Kantor Mahkamah Agung di jalan Merdeka Utara hari ini (16/6) terasa berbeda. Ada haru dan senang yang hinggap bersamaan. Senang karena banyak sekali wajah-wajah yang sudah lama tidak pernah terlihat, hari ini hadir, sehingga rasa rindu terasa terobati. Haru karena hari ini merupakan pelepasan mereka sebagai bagian dari Mahkamah Agung. Pelepasan ini tentu saja hanya secara jabatan, namun secara kekeluargaan mereka tetap merupakan bagian keluarga besar Mahkamah Agung.

Ketua Mahkamah Agung Prof. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., memimpin langsung upacara pelepasan 31 wisudawan yang terdiri dari Ketua Mahkamah Agung, Wakil Ketua Mahkamah Agung, Ketua Kamar, Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc. Acara dilaksanakan dalam suasana khidmat dan kekeluargaan di ruang Kusumah Atmaja, gedung Mahkamah Agung, Jakarta.

Dalam sambutannya, Ketua Mahkamah Agung menyampaikan dengan bangga rasa terima kasih yang tidak terhingga atas semua jasa, pengorbanan, pengabdian dan selainnya, yang telah diberikan ke Mahkamah Agung, sehingga Mahkamah Agung semakin hari semakin baik. Bukan hanya dalam bidang pelayanan namun juga dalam proses penyelesaian perkara dan yang lainnya.

“Kami mohon dukungan dan doa, agar kami bisa melanjutkan langkah-langkah baik para wisudawan dalam membangun Mahkamah Agung menjadi peradilan yang agung dan modern,” harapnya.

Ia menyampaikan bahwa sejatinya pelepasan hari ini dilaksanakan pada tahun 2020, namun karena pandemi Covid-19 semua tertunda. “Haru dan bangga saya pada hari ini, karena saya bisa berjumpa dengan Bapak Ibu yang sudah lama tidak berjumpa,” katanya.

Ia menambahkan bahwa meskipun pandemi covid-19 sudah melandai, protokol kesehatan tetap harus dijaga dengan baik.

Acara pelepasan yang dilaksanakan dengan suasana haru ini diakhiri dengan foto bersama.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/10386

Berikut adalah 31 nama wisudawan yang diwisuda hari ini:

  1. Prof. Dr. H. M. Hatta Ali, S.H., M.H. dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Agung pada Mahkamah Agung, terhitung mulai tanggal 1 Mei 2020.
  2. Prof. Dr. H. Mohammad Saleh, S.H., M.H. dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial pada Mahkamah Agung, terhitung mulai tanggal 1 Mei 2016.
  3. Dr. Suwardi, S.H., M.H. dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial pada Mahkamah Agung, terhitung mulai tanggal 1 Juni 2017.
  4. Prof. Dr. H. Abdul Manan, S.H., S.I.P., M.Hum. dari jabatannya sebagai Ketua Kamar Agama pada Mahkamah Agung, terhitung mulai tanggal 1 Februari 2017.
  5. Timur P. Manurung, S.H., M.M. dari jabatannya sebagai Ketua Kamar Militer pada Mahkamah Agung, terhitung mulai tanggal 1 September 2017.
  6. Soltoni Mohdally, S.H., M.H. dari jabatannya sebagai Ketua Kamar Perdata pada Mahkamah Agung, terhitung mulai tanggal 1 Maret 2019.
  7. Prof. Dr. H. Abdul Gani Abdullah, S.H. dari jabatannya sebagai Hakim Agung pada Mahkamah Agung, terhitung mulai tanggal 1 September 2016.
  8. Prof. Dr. Topane Gayus Lumbuun, S.H., M.H. dari jabatannya sebagai Hakim Agung pada Mahkamah Agung, terhitung mulai tanggal 1 Februari 2018.
  9. Dr. Drs. H. Mukhtar Zamzami, S.H., M.H. dari jabatannya sebagai Hakim Agung pada Mahkamah Agung, terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2018.
  10. Sumardijatmo, S.H., M.H. dari jabatannya sebagai Hakim Agung pada Mahkamah Agung, terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2019.
  11. Prof. Dr. Hary Djatmiko, S.H., M.S. dari jabatannya sebagai Hakim Agung pada Mahkamah Agung, terhitung mulai tanggal 1 April 2021.
  12. Dr. H. A. Mukti Arto, S.H., M.Hum. dari jabatannya sebagai Hakim Agung pada Mahkamah Agung, terhitung mulai tanggal 1 November 2021.
  13. Dr. Sofyan Sitompul, S.H., M.H. dari jabatannya sebagai Hakim Agung pada Mahkamah Agung, terhitung mulai tanggal 1 Mei 2022.
  14. M.S. Lumme, S.H. dari jabatannya sebagai Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Tingkat Kasasi pada Mahkamah Agung, terhitung mulai tanggal 22 Juli 2020.
  15. Prof. Dr. Krisna Harahap, S.H., M.H. dari jabatannya sebagai Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Tingkat Kasasi pada Mahkamah Agung, terhitung mulai tanggal 22 Juli 2021.
  16. Dr. Leopold Luhut Hutagalung, S.H., M.H. dari jabatannya sebagai Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Tingkat Kasasi pada Mahkamah Agung, terhitung mulai tanggal 22 Juli 2021.
  17. Prof. Dr. Mohammad Askin, S.H. dari jabatannya sebagai Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Tingkat Kasasi pada Mahkamah Agung, terhitung mulai tanggal 22 Juli 2021.
  18. Prof. Dr. H. Abdul Latif, S.H., M.Hum. dari jabatannya sebagai Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Tingkat Kasasi pada Mahkamah Agung, terhitung mulai tanggal 22 Juli 2021.
  19. H. Syamsul Rakan Chaniago, S.H., M.H. dari jabatannya sebagai Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Tingkat Kasasi pada Mahkamah Agung, terhitung mulai tanggal 22 Juli 2021.
  20. Bernard, S.H., M.M. dari jabatannya sebagai Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial pada Mahkamah Agung, terhitung mulai tanggal 01 April 2016.
  21. Arsyad, S.H., M.H. dari jabatannya sebagai Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial pada Mahkamah Agung, terhitung mulai tanggal 01 April 2016.
  22. H. Buyung Marizal, S.H. dari jabatannya sebagai Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial pada Mahkamah Agung, terhitung mulai tanggal 19 Juli 2017.
  23. Dr. Artidjo Alkostar, S.H., LLM. dari jabatannya sebagai Ketua Kamar Pidana pada Mahkamah Agung, terhitung mulai tanggal 1 Juni 2018.
  24. H. Suhardjono, S.H., M.H. dari jabatannya sebagai Hakim Agung pada Mahkamah Agung, terhitung mulai tanggal 9 Oktober 2015.
  25. Dr. H. Abdurrahman, S.H., M.H. dari jabatannya sebagai Hakim Agung pada Mahkamah Agung, terhitung mulai tanggal 29 November 2017.
  26. Dr. H. Wahidin, S.H., M.H. dari jabatannya sebagai Hakim Agung pada Mahkamah Agung, terhitung mulai tanggal 3 Maret 2019.
  27. Mahdi Soroinda Nasution, S.H., M.Hum. dari jabatannya sebagai Hakim Agung pada Mahkamah Agung, terhitung mulai tanggal 1 April 2019.
  28. Dr. Margono, S.H., M.Hum., M.M. dari jabatannya sebagai Hakim Agung pada Mahkamah Agung, terhitung mulai tanggal 20 September 2019.
  29. Maruap Dohmatiga Pasaribu, S.H., M.Hum. dari jabatannya sebagai Hakim Agung pada Mahkamah Agung, terhitung mulai tanggal 25 Maret 2020.
  30. Prof. Dr. Drs. H. Dudu Duswara Machmudin, S.H., M.Hum. dari jabatannya sebagai Hakim Agung pada Mahkamah Agung, terhitung mulai tanggal 10 Desember 2020.
  31. Dr. Agus Yunianto, S.H., M.H. dari jabatannya sebagai Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Mahkamah Agung, terhitung mulai tanggal 1 Juni 2022.

Acara ini dihadiri oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial, para Ketua Kamar, Panitera Mahkamah Agung, Sekretaris Mahkamah Agung, serta undangan lainnya.

Selamat berkumpul kembali dengan keluarga tercinta para wisudawan, semoga sillaturrahmi tetap terjalin.(azh/RS)

  • Artikel
  • Prosedur Berperkara
  • Prosedur Perkara Prodeo
  • Prosedur Permohonan Informasi

Prosedur Berperkara

1. Apa yang harus dipersiapkan ketika akan berperkara perdata ke pengadilan?

2. Bagaimana prosedur berperkara di pengadilan agama Brebes?

 

Prosedur Berperkara Selengkapnya

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakumMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Selengkapnya

PROSEDUR PELAYANAN INFORMASI

A. Umum

  1. Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari:
    1. Prosedur Biasa; dan
    2. Prosedur Khusus.
  2. Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
    1. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;
    2. Informasi yang diminta bervolume besar;
    3. Informasi yang diminta belum tersedia; atau
    4. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik atau informasi yang secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang rahasia sehingga harus mendapat ijin dan diputuskan oleh PPID.
  3. Prosedur Khusus digunakan dalam hal permohonan diajukan secara langsung dan informasi yang diminta:
    1. Termasuk dalam kategori yang wajib diumumkan;
    2. Termasuk dalam kategori informasi yang dapat diakses publik dan sudah tercatat dalam Daftar Informasi Publik dan sudah tersedia (misal: sudah diketik atau sudah diterima dari pihak atau pengadilan lain);
    3. Tidak bervolume besar (jumlahnya tidak banyak); dan/atau
    4. Perkiraan jumlah biaya penggandaan dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaan dapat dilakukan dengan mudah.
  4. Alasan permohonan informasi yang dibuat Pemohon tidak dapat dijadikan alasan untuk menolak pemberian informasi.
  5. Petugas Informasi wajib membantu Pemohon informasi dalam mengajukan permohonan.

 

B. Prosedur Biasa

  1. Pemohon mengisi Formulir Permohonan Informasi yang disediakan Pengadilan dan memberikan salinannya kepada Pemohon (format Formulir Permohonan Model A dalam Lampiran III);
  2. Petugas Informasi mengisi Register Permohonan (format Register Permohonan dalam Lampuran IV);
  3. Petugas Informasi langsung meneruskan formulir permohonan kepada Penanggungjawab Informasi di unit/satuan kerja terkait, apabila informasi yang diminta tidak termask informasi ang aksesnya memburuhkan ijin dari PPID;
  4. Petugas Informasi langsung meneruskan firmulir permohonan kepada PPID apabila informasi yang diminta termasuk informasi yang aksesnya membutuhkan ijin dari PPID guna dilakukan uji konsekuensi;
  5. PPID melakukan uji konsekuensi berdasarkan Pasal 17 Undang-Unfan Keterbukaan Informasi Publik terhadap permohonan yang disampaikan;
  6. Dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak menerima permohonan, PPID menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Petugas Informasi, dalam permohonan ditolak (untuk menolak permohonan: format Pemberitahuan Tertrulis Surat Keputusan PPID dalam Lampiran V);
  7. Dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak menerima permohonan, PPID meminta Penanggungjawab Informasi di unit/satuan kerja terkait untuk mencari dan memperkirakan biaya penggandaan dan waktu yang diperlukan untuk menggandakan informasi yang diminta dan menuliskannya dalam Pemberitahuan Tertulis PPID Model B dalam waktu selama-lamanya 3 (tiga) hari kerja serta menyerahkannya kembali kepada PPID untuk ditandatangani, dalam hal permohonan diterima (untuk memberikan ijin: format Pemberitahuan Tertulis PPID dalam Lampiran VI);
  8. Petugas Informasi menyampaikan Pemberitahuan Tertulis sebagaimana dimaksud butir 6 atau butir 7 kepada Pemohon Informasi selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) hari kerja sejak pemberitahuan diterima;
  9. Petugas Informasi memberikan kesempatan bagi Pemohon apabila ingin melihat terlebih dahulu informasi yang diminta, sebelum memutuskan untuk menggandakan atau tidak informasi tersebut;
  10. Dalam hal Pemohon memutuskan untuk memperoleh informasi tersebut, Pemohon membayar biaya perolehan informasi kepada Petugas Informasi dan Petugas Informasi memberikan tanda terima (Format Tanda Terima Biaya Penggandaan Informasi dalam Lampiran VII);
  11. Dalam hal informasi yang diminta tersedia dalam dokumen elektronik (softcopy), Petugas Informasi pada hari yang sama mengirimkan informasi tersebut ke email Pemohon atau menyimpan informasi tersebut ke alat penyimpanan dokumen elektronik yang disediakan oleh Pemohon tanpa memungut biaya;
  12. Petugas Informasi menggandakan (fotokopi) informasi yang diminta dan memberikan informasi tersebut kepada Pemohon sesuai dengan waktu yang termuat dalam Pemberitahuan Tertulis atau selambat-lambatnya dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja sejak Pemohon membayar biaya perolehan informasi;
  13. Pengadilan dapat memperpanjang waktu sebagaimana dimaksud butir 12 selama 1 (satu) hari kerja apabila diperlukan proses pengaburan informasi dan selama 3 (tiga) hari kerja jika informasi yang diminta bervolume besar;
  14. Untuk pengadilan di wilaah tertentu yang memiliki keterbatasan untuk mengakses sarana fotokopi, jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 12, dapat diperpanjang selama paling lama 3 (tiga) hari kerja;
  15. Setelah memberikan fotokopi informasi, Petugas Informasi meminta Pemohon menandatangani kolom penerimaan informasi dalam Register Permohonan.

 

C. Prosedur Khusus

  1. Pemohon mengisi formulir permohonan yang disediakan Pengadilan (format Formulir Permohonan Model B dalam lampiran VIII);
  2. Petugas Informasi mengisi Register Permohonan (format Register Permohonan dalam Lampiran IV);
  3. Petugas Informasi dibantu Penanggungjawab Informasi di unit/satuan kerja terkait mencari informasi yang diminta oleh Pemohon dan memperkirakan biaya perolehan informasi dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaannya;
  4. Apabila informasi yang diminta telah tersedia dan tidak memerlukan ijin PPID, Petugas Informasi menuliskan keterangan mengenai perkiraan biaya perolehan informasi dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaannya dalam formulir permohonan yang telah diisi Pemohon (format Formulir Permohonan Model B dalam Lampiran VIII);
  5. Proses untuk pembayaran, penyalinan dan penyerahan salinan informasi kepada Pemohon dalam Prosedur Khusus, sama dengan yang diatur untuk Prosedur Biasa dalam butir 10 sampai dengan butir 15;
  6. Petugas Informasi memberikan kesempatan bagi Pemohon apabila ingin melihat terlebih dahulu informasi yang diminta, sebelum memutuskan untuk menggandakan atau tidak tersebut.

Hubungi Kami

 Home Pengadilan Agama Brebes Kelas I. A

       Jl. Jenderal Ahmad Yani No.93 Brebes - Jawa Tengah

 phone icon Telp  (0283) 671442

 Fax icon Fax. (0283) 671442

 Mailbox Email :

Go into  pengadilan.agama.brebes@gmail.com

Go into  kepaniteraan.pabrebes@gmail.com

Go into  ecourt.pa.brebes@gmail.com

Lokasi Kami

© 2019 Pengadilan Agama Brebes Kelas 1.A Designed by Joomla
Jl. A. Yani No.93 Brebes - 52212 Jawa Tengah
Telp (0283) 671442 Fax. (0283) 671442