Mekanisme Pengaduan
MEKANISME PENANGANAN PENGADUAN
PADA PENGADILAN AGAMA BREBES KELAS I. A
Dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Agama Brebes kadang kala tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Bila hal ini terjadi, bisa menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat. Keluhan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Agama Brebes akan berupaya untuk memberikan solusi yang terbaik.
Cara menyampaikan pengaduan ke Pengadilan Agama Brebes
A. |
Secara lisan |
|
1. |
Melalui telepon (0283) 671442 , yakni pada saat jam kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.30 WIB |
|
2. |
Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Brebes |
|
B. |
Secara tertulis |
|
1. |
Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Brebes, dengan cara diantar langsung, dikirim melalui Fax. (0283) 671442, atau melalui pos ke alamat kantor di Jalan Jenderal Ahmad Yani No. 93 Brebes Kab. Brebes Jawa Tengah. Melalui e-mail: pengadilan.agama.brebes @gmail.com |
|
2. |
Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan. |
Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Agama Brebes
1. |
Pengadilan Agama Brebes akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis. |
2. |
Pengadilan Agama Brebes akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan. |
3. |
Pengadilan Agama Brebes akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis. |
4. |
Pengadilan Agama Brebes hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor. |