Mekanisme Pengaduan

Ditulis oleh Admin on .

Ditulis oleh Admin on . Dilihat: 4716

PABBS

MEKANISME PENANGANAN PENGADUAN

PADA PENGADILAN AGAMA BREBES KELAS I. A

 

Dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Agama Brebes kadang kala tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para  pencari keadilan. Bila hal ini terjadi, bisa menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat. Keluhan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Agama Brebes akan berupaya untuk memberikan solusi yang terbaik.

Cara menyampaikan pengaduan ke Pengadilan Agama Brebes

A.

Secara lisan

 

1.

Melalui telepon (0283) 671442 , yakni pada saat jam kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.30 WIB

2.

Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Brebes

B.

Secara tertulis

 

1.

Menyampaikan  surat resmi  yang  ditujukan  kepada  pimpinan  dalam hal  ini  Ketua  Pengadilan  Agama  Brebes,  dengan  cara  diantar langsung,  dikirim  melalui 

Fax. (0283) 671442,  atau  melalui  pos  ke  alamat kantor di Jalan Jenderal Ahmad Yani No. 93 Brebes Kab. Brebes Jawa Tengah. Melalui e-mail: pengadilan.agama.brebes @gmail.com

2.

Pengaduan  secara  tertulis  wajib  dilengkapi fotokopi  identitas  dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan.

Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Agama Brebes

1.

Pengadilan Agama Brebes akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.

2.

Pengadilan Agama Brebes akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan.

3.

Pengadilan  Agama  Brebes  akan  memberikan  tanda  terima,  jika pengaduan diajukan secara tertulis.

4.

Pengadilan Agama Brebes  hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor.