HUKUM ACARA ELEKTRONIK

INFO LANDIPA

Dalam upaya memaksimalkan pemanfaatkan Teknologi Informasi dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi peradilan terkait dengan pelayanan terhadap para pencari keadilan sesuai dengan Surat Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang Nomor: W11-A/1513/HM.01.1/IV/2021 Tanggal 1 April 2021
INFO LANDIPA

Access CCTV Online (ACO)

Access CCTV Online (ACO) Pengawasan secara virtual Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama sebagai media transparansi dan akuntabilitas peradilan agama
Access CCTV Online (ACO)

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

Drs. H. Muchlis, S.H.,M.H.

Pesan Dirjen Badilag !

" Prinsipnya, sebagian besar masyarakat yang berurusan di Pengadilan Agama membawa persoalan masing-masing. Maka sudah sepantasnya mereka layak mendapatkan layanan dan tempat yang nyaman. Paling tidak Pengadilan Agama sudah meringankan persoalan mereka,"
Pesan Dirjen Badilag !

e-COURT Mahkamah Agung RI

layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan yang dilakukan secara Elektronik.
e-COURT Mahkamah Agung RI

PROGRAM PRIORITAS Dirjen Badilag Tahun 2024

Penguatan Integritas, Peningkatan Kualitas Layanan Peradilan, Penguatan Kelembagaan, Penguatan Kepemimpinan dan SDM, Penguatan Teknologi Informasi
PROGRAM PRIORITAS Dirjen Badilag Tahun 2024

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Selamat Datang Di Website Resmi Pengadilan Agama Brebes Kelas 1 A | Media Informasi dan Transparansi Peradilan # Budaya Kerja 5R (Ringkas, Rapi, Resik, Rawat, Rajin) dan 5S (Senyum, Salam Sapa, Sopan dan Santun).

 

 

 

video Penyelesaian Gugatan Sederhana ("Small Claims Court")

Prosedur Berperkara di Pengadilan Agama Brebes

APLIKASI - APLIKASI  PENDUKUNG

SINDORO   

   

 

HUKUM ACARA ELEKTRONIK

on . Posted in Artikel

  1. Pendahuluan

Peraturan perundang-undangan yang mengatur hubungan hukum antara pihak yang satu dengan pihak lainnya biasa disebut hukum positif.Hukum positif[1] di satu Negara umumnya dibuat untuk mengatur hubungan hukum antara pihak yang satu dengan pihak lainnya, dan jika terjadi pelanggaran terhadap hukum positif tersebut, maka hukum positif dijadikan sebagai pedoman oleh para pihak untuk menyelesaikan permasalahan akibat adanya pelanggaran dimaksud. Di samping itu hukum positif juga berguna untuk mengatur hubungan hukum baik antar perorangan, antara perorangan dengan penguasa, antara perorangan dengan badan hukum maupun badan usaha, antara badan hukum dengan badan usaha dengan tujuan terciptanya ketertiban dan kedamaian sekaligus mencegah timbulnya kesewenang-wenangan antara pihak yang satu dengan pihak lainnya.

Hukum acara perdata yang merupakan bagian dari hukum positif di Indonesia adalah peraturan hukum yang mengatur dapat dilaksanakannya dan ditaatinya hukum perdata materil[2]. Dalam paparan ini penulis mencoba mengelaborasi permasalahan hukum acara elektronik yang sudah dicanangkan oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia menerbitkan surat Nomor 269/KMA/SK/XII/2018 tanggal 10 Desember 2018, tentang Tata Kelola Teknologi Informasi di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya. SK KMA ini bertujuan untuk menciptakan proses peradilan yang transparan demi terwujudnya akuntabilitas badan peradilan dalam rangka meningkatkan kepercayaan masyarakat.[3] Penting diperhatikan bahwa benar dan adilnya suatu penyelesaian perkara perdata di pengadilan, bukan dilihat hanya pada hasil akhir putusan yang dijatuhkan, akan tetapi harus dinilai dari sejak awal proses pemeriksaan perkara. Dengan kata lain apakah proses pemeriksaan perkara sejak awal sampai akhir telah benar-benar due proces of law atau undue process. Apabila sejak awal sampai putusan dijatuhkan proses pemeriksaan perkara dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku, berarti pengadilan telah melaksanakan dan menegakkan ideologi fair trial yang dicita-citakan Negara hukumdan masyarakat demokratis[4].

Dengan ditegakkannya prinsip fair trial oleh pengadilan, cita-cita proses peradilan yang jujur sejak awal sampai akhir, serta terwjudnya prinsip memberi hak kepada setiap orang untuk diperlakukan secara adil, dalam proses pemeriksaan perkara perdata sangat diperlukan pemahaman dan pengertian yang aktual dan kontekstual tentang ruang lingkup hukum acara, baik dari segi teori maupun praktik. Semoga saja tulisan ini yang sederhana ini ikut kontribusi pemikiran positif dalam mengantisipasi pemikiran perlawanan terhadap program Mahkamah Agung RI mengenai peradilan melalui elektronik di Indonesia.

  1. Asas-asas Hukum Acara Perdata
  2. Hakim bersifat menunggu

Azas[5] ini mengandung arti, tumpuan berpikir atau berpendapat untuk mengajukan tuntutan hak diserahkan sepenuhnya kepada yang berkepentingan. Jadi apakah ada perkara atau tuntutan hak akan diajukan sepenuhnya diserahkan kepada pihak yang berkepentingan. Kalau tidak ada tuntutan hak atau penuntutan, maka tidak ada hakim (Nemo judex sine actori).Maksudnya adalah jika tidak ada Penggugat maka tidak ada Hakim.Jadi, yang mengajukan tuntutan hak adalah pihak yang berkepentingan, sedang Hakim bersikap menunggu datangnya tuntutan hak yang diajukan kepadanya.[6]

  1. Hakim bersifat pasif

Hakim dalam memeriksa perkara bersikap pasif,artinya ruang lingkup atau luas pokok sengketa yang diajukan kepadanya untuk diperiksa pada azasnya ditentukan oleh para pihak yang berperkara dan bukan Hakim. Atau dengan kata lain Hakim tidak boleh menentukan luas dari pokok perkara, Hakim tidak boleh menambah atau mengurangi pokok gugatan para pihak. Hakim hanya diperbolehkan aktif dalam hal-hal tertentu, yaitu:

  1. Memimpin sidang

Dalam proses pemeriksaan di sidang pengadilan, Hakim bertindak memimpin jalannya persidangan. Artinya Hakim yang mengatur dan mengarah tata tertib pemeriksaan, juga Hakim berwenang menentukan hukum yang diterapkan serta ia yang memutus perkara yang disengketakan. Sifat kedudukan Hakim yang aktif sesuai dengan sistim yang dianut HIR dan R.Bg, antara lain;

–  pemeriksaan persidangan secara langsung;

–  proses beracara secara lisan;

  1. Mendamaikan kedua belah pihak

Azas mendamaikan para pihak yang berperkara sangat sejalan dengan tuntunan dan tuntutan ajaran moral. Sekedar penegasan bahwa usaha mendamaikan sedapat mungkin diperankan Hakim secara aktif, sebab bagaimana pun adilnya suatu putusan namun akan tetap lebih baik dan lebih adil hasil perdamaian. Apalagi dalam perkara perceraian, usaha mendamaikan merupakan beban yang diwajibkan sehingga sifatnya imperatif artinya Hakim harus berupaya secara optimal untuk bagaimana perceraian antara kedua belah pihak tidak terjadi.[7]Hakim aktif memberi petunjuk kepada para pihak yang berperkara tentang upaya yang harus ditempuh pencari keadilan agar hukum ditegakkan untuk mencapai suatu putusan yang berkeadilan.

Banyak di antara para pencari keadilan yang tidak mampu dalam segala hal. Awam dalam hukum mengakibatkan ia harus bergulat sendiri di hadapan sidang, menghadapi para pencari keadilan semacam ini sangat memerlukan bantuan dan nasehat pengadilan. Mereka buta bagaimana cara yang tepat mempergunakan hak, baik melakukan upaya banding atau kasasi,dan tidak mampu merumuskan alasan-alasan memori banding[8] dan memori kasasi. Disinilah peran Hakim untuk memberi petunjuk dan upaya-upaya hukum kepada para pihak yang berperkara tentang upaya hukum dalam suatu putusan.

Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang.Mendengar kedua belah pihak yang berperkara.[9]Artinya Hakim tidak boleh menerima keterangan darisalah satu pihak saja sebagai pihak yang benar, bila pihak lawan tidak didengar atau tidak diberikesempatan untuk mengeluarkan pendapatnya.[10]Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang.Dalam hal persidangan pembuktian, pengajuan alat bukti harusdilakukan di muka sidang yang dihadiri oleh kedua belah pihak.[11]

  1. Persidangan terbuka untuk umum

Yang dimaksud dengan persidangan terbuka untuk umum adalah bahwa setiap orang diperbolehkanhadir dan mendengarkan serta menyaksikan jalannya pemerik- saan perkara. Tujuan azas ini adalah:

  1. Untuk menjamin pelaksanaan peradilan yang tidak memihak, yakni dengan meletakan peradilan dibawah penguasaan umum;
  2. Untuk memberi perlindungan terhadap hak-hak azasi manusia dalam bidang peradilan;
  3. Untuk lebih menjamin obyektivitas peradilan dengan mempertanggung jawabkan pemeriksaan yangfair serta putusan yang adil kepada masyarakat.[12]

Azas persidangan terbuka untuk umum ditegaskan dalam undang-undang yang apabila azas ini disimpangi akan menyebabkan putusan menjadi batal menurut hukum. Bahkan semua putusan Pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.[13]

Dalam perkara perceraian, azas ini dikeculikan.[14]Artinya dalam perkara perceraian, persidangan terbagi kepada empat sesi.

- Sesi pertama, Ketua Majelis mengajak Hakim Anggota dan Panitera Pengganti untuk berdoa;

- Sesi kedua ini terdiri dari:

  1. Ketua Majelis membuka sidang. Biasanya Ketua Majelis mengucapkan:

Contoh:

Pada hari ini, Rabu tanggal 2 Nopember 2017 Masehi bertepatan dengan tanggal 12 Shafar 1438 Hijriah, persidangan Majelis Hakim Pengadilan Agama Semarang, akan menyidangkan beberapa perkara, sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum dengan sama-sama membaca Basmalah,

بسم الله الرحمن الرحيم

  1. Perintah Ketua Majelis melakukan perintah kepada Panitera Pengganti untuk memanggil para pihak berperkara sesuai daftar urut nomor yang berperkara pada hari itu untuk menghadap/hadir di ruang sidang. Ketika para pihak telah hadir di persidangan, Ketua Majelis bertanya kepada pihak Pemohon/Penggugat, dan kepada pihak Termohon/Tergugat tentang nama, agama, pendidikan, pekerjaan dan status serta alamat para pihak sekaligus mencocokan dengan nama yang tercantum dalam berkas perkara, begitu juga ketika para pihak melalui kuasa hukum, pada saat sidang itu juga disahkan Kuasa Hukum para pihak berperkara beracara di persidangan tersebut, dengan melihat dan mempelajari surat kuasa yang dibuat oleh Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa. Penting diperhatikan tanggal Surat Kuasa dihubungkan dengan siapa yang membuat surat gugatan/surat permohonan. Kadangkala surat gugatan/surat permohonan lebih dahulu dibuat dan ditandangani oleh Penerima Kuasa, sedangkan Surat Kuasa belum dibuat dan ditandatangani. Apabila hal ini terjadi, akan terjadi Penerima Kuasa belum berhak beracara di persidangan yang mengakibatkan perkara tidak dapat diterima (N.O).
  2. Majelis Hakim mendamaikan para pihak

Pada saat sidang perdamaian ini, Majelis Hakim berusaha agar para pihak berperkara mau berdamai, dan agar tidak melanjutkan perkaranya dipersidangan.Usaha perdamaian ini, tidak hanya monopoli Ketua Majelis Hakim saja.Hakim-hakim Anggota juga diberi kesempatan untuk mengusahakan agar para pihak berperkara bisa dan mau berdamai, dan tidak melanjutkan perkaranya ini.

Akan tetapi meskipun tidak berhasil, Ketua Majelis Hakim harus menjelaskan kepada para pihak bahwa usaha damai ini tidak hanya dilakukan oleh Majelis Hakim saja, akan tetapi harus diadakan mediasi yang akan dipandu oleh Mediator yang terdaftar di Pengadilan ini.[15]Lalu Majelis memberi kesempatan kepada para pihak memilih Mediator yang diinginkan. Setelah para pihak memilih Mediator lalu sidang perkara ini akan diundur oleh Majelis Hakim.

Dalam hal sidang akan diundur, sebelumnya ada beberapa langkah oleh Ketua Majelis secara berurutan yang harus ditempuh yaitu:

-    Membuat dan menandatangani Penetapan Penunjukan Mediator sekaligus menetapkan hari dan tanggal sidang berikutnya dan atau;

-    Membuat dan menandatangani Penetapan Penunjukan Mediator dengan tidak menetapkan hari dan tanggal sidang berikutnya.

Biasanya Ketua Majelis Hakim langsung menetapkan hari dan tanggal sidang berikutnya, walaupun sebenarnya pada Penetapan tersebut pelaksanaan mediasi ditetapkan berlangsung selama 30 (tiga puluh) hari. Penetapan pelaksanaan mediasi dimaksud, hanya menunjukkan paling lama 30 hari, namun apabila memang para pihak tidak mau berdamai, maka pelaksanaan sidang berikutnya bisa lebih cepat dari 30 hari. Ditetapkannya hari dan tanggal berikutnya oleh Ketua Majelis Hakim, agar para pihak tidak dipanggil lagi melalui relaas karena apabila para pihak dipanggil lagi melalui relaas, Penggugat dibebankan lagi membayar biaya perkara untuk memanggil para pihak berperkara agar datang dan menghadap pada sidang yang ditentukan tersebut.[16]

Setelah Madiator melakukan mediasi terhadap para pihak, dan ternyata satu dan atau dua kali melaksanakan mediasi, para pihak tetap bersikukuh pada pendirian masing-masing bahwa tidak terwujud kesepakatan untuk berdamai, maka Mediator membuat dan menandatangani Laporan mediasi yang langsung diserahkan kepada Ketua Majelis Hakim. Berdasarkan laporan Mediator dimaksud, Ketua Majelis Hakim melanjutkan pemeriksaan perkara dalam sidang yang ditentukan untuk itu.

- Sesi ketiga, adalah pemeriksaan pokok perkara

Dalam praktek peradilan, apabila membuka persidangan, Ketua Majelis Hakim tetap melakukan urut-urutannya seperti sidang pertama yaitu ada sesi berdoa, sesi perintah memanggil para pihak oleh dari Ketua Majelis Hakim kepada Panitera Pengganti serta ada usaha perdamaian oleh Majelis Hakim, karena setiap persidangan para pihak berperkara harus diadakan perdamaian.

Ketika masuk kepada pemeriksaan pokok perkara, maka Ketua Majelis Hakim harus menyatakan sidang dinyatakan tertutup untuk umum, karena kalau hal ini disimpangi akan mengakibatkan putusan batal menurut hukum.[17]

Biasanya pemeriksaan persidangan perkara di Pengadilan Agama berlangsung beberapa kali sidang dengan ketentuan acaranya sebagaimana diungkapkan di atas. Akan tetapi menarik diperhatikan bahwa ketika Majelis Hakim selesai, dan atau belum selesai memeriksa pokok perkara, dan oleh karena sesuatu dan lain hal perkara belum tuntas diperiksa dan atau memang pemeriksaan perkara sudah selesai, maka untuk mengundur sidang dan atau membacakan putusan, Majelis Hakim harus menyatakan bahwa sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum. Meskipun Hakim tidak menyatakan persidangan terbuka untuk umum, akan tetapi di dalam berita acara persidangan dicatat bahwa persidangan dinyatakan terbuka untuk umum, maka putusan yang telah dijatuhkan tetap sah.[18]

  1. Ultra petita partium

Artinya Hakim tidak boleh memberi putusan tentang sesuatu yang tidak dituntut atau tidak diminta dalam petitum atau mengabulkan lebih dari pada yang dituntut oleh Penggugat.tetapi Hakim tidak dilarang memberi putusan yang mengurangi isi dari tuntutan gugatan.[19]

  1. Azas sederhana, cepat dan biaya ringan
  2. Sederhana, acara yang jelas, mudah dipahami dan tidak berbelit-belit. Atau dengan kata lain suatu proses pemeriksaan yang relatif tidak memakan waktu jangka waktu lama sampai bertahun-tahun sesuai dengan kesederhanaan hukum acara itu sendiri.
  3. Cepat, menunjuk kepada jalannya peradilan dalam pemeriksaan dimuka sidang, cepat penyelesaian berita acaranya sampai penandatanganan putusan dan pelaksanaan putusannya itu.
  4. Biaya ringan, biaya perkara pada pengadilan dapat dijangkau dan dipikul oleh masyarakat pencari keadilan.
  5. Elektronik versus Hukum Acara

            Negara Rebublik Indonesia adalah Negara Hukum.[20]Sebagai Negara Hukum sudah tentu penyelenggaraan Negara dan pemerintahannya didasarkan pada prinsip prinsip hukum yang bersifat universal dan kearifan local   (local wisdom).Prinsip universal merupakan landasan filosofi dan teori yang digunakan dalam membentuk perspektif dan implementasi yuridis dalam mendasari ketata negaraan di Indonesia. Prinsip universal yang mendasari adanya persamaan struktur organisasi Negara dan tatanan masyarakatnya dengan negara lain. Sedangkan kearifan local ( local wisdom ) dalam Negara dan masyarakat inilah yang membedakan Indonesia berbeda dengan Negara dan bangsa lain.[21]

Berdasrkan filosofi di atas, Mahkamah Agung RI telah mencetuskan reformasi birokrasi (RB) dengan melakukan penertiban administrasi untuk mengedepankan pelayanan prima. Hal ini terlihat dari kebijaksanaan Ditjen Badilagsejak tahun 2011 dengan membuat standarisasi kinerja dan pelayanan peradilan agama.[22]

Dalam rangka membuat standarisasi kinerja dan pelayanan peradilan agama terbagi menjadi tiga periode.[23]Perkembangan teknologi dalam membuat standarisasi kinerja dan pelayanan di peradilan agama pada saat ini telah menjadi kebutuhan utama bagi kehidupan manusia pada umumnya, dan hampir tidak ada aspek dari kehidupan modern yang bisa dipisahkan dari kemajuan Teknologi Informasi (TI). Keterbukaan (transparansi) muncul sebagai sebuah paradigma tersendiri, atau dengan kata lain menjadi semangat zaman (geist) yang tak terbendung. Satu hal yang patut dicatat, bahwa pelayanan publik yang bertolak dari asas-asas transparansi, akuntabilitas, serta mengandung prinsip: kesederhana- an, kepastian waktu, akurasi, keamanan, kemudahan akses, dan sebagaimana akan sangat sulit diimplementasikan dalam tugas sehari-harinya bila tanpa mengadopsi kemajuan IT dan memanfaatkannya didalam penerapan. Dalam memanfaatkan kemajuan Teknologi Informasi, Mahkamah Agung RI membuat terobosan baru tentang administrasi perkara berbasis DokumenEloktronik[24] yang di rumuskan dalam Perma No 3 tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik.

Perma tersebut di harapkan akan mempermudah kinerja pengadilan yang berada di bawah Mahkamah Agung RI dalam menyelesaikan perkara dan mempermudah masyarakat dalam melakukan pengawasan.

Melalui teknologi informasi, manusia mampu menjelajah alam semesta, mampu melihat belahan bumi manapun, melihat negara lain tanpa harus datang ke tempat tujuan, melainkan cukup melalui teknologi informasi. Segala kejadian alam dapat dihitung dan diprediksi dengan akurat.

Revolusi teknologi informasi akan mengubah paradigma, konsep dan teori, meskipun tidak mengubah filosofi. Semua bidang termasuk hukum dituntut untuk beradaptasi.

Sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) maka terdapat penambahan jenis alat bukti di persidangan yakni informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik. Dalam ketentuan umum UUITE dapat diketahui bahwa jenis data elektronik seperti tulisan, foto, suara, gambar merupakan informasi elektronik sedangkan jenis informasi elektronik seperti tulisan, foto, suara, gambar yang disimpan pada flash disk yang dapat dibuka melalui perangkat komputer merupakan dokumen elektronik.[25]

Perkembangan hukum di Indonesia  siap atau tidak harus mengikuti “gelombang online”.[26]

Perbedaaan pendapat mengenai Hukum Acara Perdata dengan mempergunakan elektronik sudah memunculkan argumentasi berbeda pula.Sebagian Pakar hukum mengatakan bahwa Hukum Acara dengan mempergunakan elektronik adalah pengembangan dari alat bukti tertulis.[27]

Kehidupan manusia yang semakin hari semakin berkembang dalam berbagai sektor kehidupan, telah mempengaruhi dan mengubah berbagai pola pikir manusia saat ini. Perkembangan dan kemajuan teknologi informasi ditandai antara lain dengan maraknya penggunaan sarana teknologi interconnected network atau internet. Sehingga segala bidang yang hidup di masyarakat termasuk di dalamnya bidang hukum juga terkena imbasnya. Artinya, ruang gerak hukum harus semakin diperluas untuk bisa peka terhadap perkembangan digital yang semakin pesat. Baik secara teknis-prosedural maupun Hukum Acara di Persidangan, khususnya alat bukti elektronik yang sangat dimungkinkan menjadi alat bukti yang diajukan di muka sidang oleh para pencari keadilan[28]

Mahkamah Agung sebagai salah satu instansi pemerintah di bidang Yudikatif, telah berusaha keras untuk dapat berakselerasi dengan kemajuan TIK yang telah mencabut kebiasaan manusia dari akarnya (disrupsi). Hal ini dapat dilihat dengan banyaknya inovasi dan kreativitas satuan kerja yang berada di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya dalam bidang Teknologi Informasi maupun Sistem Informasi yang diperlombakan setiap tahunnya. Puncaknya adalah Mahkamah Agung meluncurkan aplikasi e-Court yang memudahkan pencari keadilan dalam beracara di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya.[29]

D.Kesimpulandan Saran

Dalam rangka pembinaan oleh Bapak Dirjen Peradilan Agama melalui telekomfrence, sempat disinggung tentang Hukum Acara di Peradilan Agama dengan elektronik. Beliau menegaskan dengan kesadaran yang tinggi Badan Peradilan Agama menyadari bahwa Undang-Undang Hukum Acara berupa R.Bg dan HIR sudah ratusan tahun diberlakukan di Indonesia.Padahal Hukum Acara Perdata dimaksud di tempat kelahirannya sendiri telah berubah secara signifikan dan bahkan telah ditinggalkan karena tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman serta situasi dan kondisi. Ketika para pihak telah setuju beracara dengan elektronik, maka hal itu telah menjadi undang-undang yang mengikat bagi para pihak, sehingga apapun bentuknya akibat elektronik, dan bagaimana pun caranya yang terjadi dengan mempergunakan elektronik, para pihak tidak lagi merujuk kepada hukum acara konvensional yang selama ini berlaku. Artinya ketika para pihak sudah setuju mempergunakan beracara dengan elektronik, tidak ada lagi tuntutanapakah sidang terbuka atau pun sidang tertutup melainkan semuanya dikembalikan kepada system elektronik yang berlaku saat itu.Untuk memperkuat argument ini, diharapkan Mahkamah Agung RI mempertajam lagi ketentuan-ketentuan dengan mengeluarkan Perma baru yang berhubungan dengan hukum acara yang berlaku berupa aplikasi-aplikasi yang diperlukan di peradilan.

Oleh : Mulyadi Zakaria

Daftar Bacaan:

  1. Sarwono, S.H., M. Hum, Hukum Acara Perdata, Teori dan Praktek, Cetakan ketiga, Jakarta tahun 2012.
  2. SK KMA) Nomor 269/KMA/SK/XII/2018 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya.
  3. Yahya Harahap, S.H., Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangam, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Cetakan ketujuh, Jakarta, Pen. Sinar Grafika.
  4. Kamus Besar Bahasa Indonesia pada tanggal 23 Mei 2019, https://kbbi.web.id/asas.
  5. PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi di Pengadilan.
  6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004, terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
  8. Abdullah, S.H., MS, (Makalah), Gelombang On Line Dalam Perkembangan Hukum, Kepala Biro Hukum dan Humas MA-RItgl. 28 Nopember 2017.
  9. Helmy Ziaul Fuad, S.H.I, E-Register Pengadilan Agama Kab.Malang, Upaya dan Tantangan Menuju Peradilan Moderen.
  10. Rifqi Kurnia Wazzan, S.H.I., M.H,Alat Bukti Elektronik: Dimanakah Letaknya Dalam Pasal 164 HerzieneIndonesiche Reglement(HIR) ??
  11. Riki Perdana Raya Waruwu, S.H., M.H. (Makalah),Eksistensi Dokumen Elektronik di Persidangan Perdata.
  12. Khoiruddin Hasibuan, Lc, M.A, (Makalah),Implikasi Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 269/KMA/SK/XI/2018 dalam Mewujudkan Layanan Peradilan yang Transparan, Efektif, Efisien, Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan.

[1] Sarwono, S.H., M. Hum, Hukum Acara Perdata, Teori dan Praktek, Cetakan ketiga, Jakarta tahun 2012, halaman 2.

[2] Hubungan hukum atau hubungan keperdataan yang dikenal dalam ilmu hukum perdata terbagi kepada 2 (dua) bagian yaitu Hukum Perdata Materil dan Hukum Perdata Formil. Lihat Sarwono, SH., M. Hum ibid, h. 3.

[3]Mahkamah Agung RI, Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK KMA) Nomor 269/KMA/SK/XII/2018 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya, (2018, Mahkamah Agung RI, Jakarta), h. 1.

[4]M. Yahya Harahap, S.H., Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangam, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Cetakan ketujuh, Jakarta, Pen. Sinar Grafika, h. v.

[5]1.Asas (dasar) sesuatu yang menjadi tumpuan berpikir atau berpendapat. 2.dasar cita-cita (perkumpulan atau organisasi. https://kbbi.web.id/asas. Diambil dari Kamus Besar Bahasa Indonesia pada tanggal 23 Mei 2019.

[6]Gugatan perdata yang pada tingkat pertama masuk kekuasaan pengadilan negeri, harus dimasukkan dengan surat permintaan yang ditandatangani oleh Penggugat atau oleh wakilnya…dst. Lihat HIR Pasal 118. Gugatan perdata dalam tingat pertama yang menjadi wewenang pengadilan negeri dilakukan oleh Penggugat atau oleh seorang kuasanya yang diangkat menurut ketentuan-ketentuan tersebut…dst. Lihat Pasal142 R.Bg

[7]Lihat PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi di Pengadilan.

[8]Pada dasarnya Pembanding tidak diwajibkan membuat memori banding, karena meskipun Pembanding tidak membuat memori banding, perkara bandingnya tetap diselesaikan oleh Hakim Banding; 

[9]Lihat Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004, terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

[10]Dalam istilah hukum disebut dengan azas audi et alterampartem.

[11]Lihat Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasa- an Kehakiman yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004, terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. 

[12]Sesudah keputusan diperbuat dengan mengingat aturan-aturan di atas ini, maka kedua belah pihak dipanggil masuk kembali dan keputusan diumumkan oleh ketua.Lihat Pasal 179 ayat 1, ibid.

[13]Sidang pemeriksaan Pengadilan adalah terbuka uuntuk umum, kecuali apabila undang-undang menentukan lain. Tidak dienuhinya ketentuan dalam ayat (1) mengakibatkan batalnya putusan menurut hukum.Lihat Pasal 17 ayat (1) dan (2) dan Pasal 18, ibid.

[14]Pemeriksaan gugatan perceraian dilakukan dalam sidang tertutup untuk umum.Lihat Pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

[15]Lihat Ketentuan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi di Pengadilan.

[16]Bahwa setiap kali persidangan, para pihak berperkara harus dipanggil secara resmi dan patut untuk hadir dan menghadap di muka persidangan.Lihat Pasal 121 HIR.

[17]Apabila tidak dapat dicapai perdamaian, pemeriksaan gugatan perceraian dilakukan dalam sidang tertutup untuk umum.Lihat Pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

[18]Semua putusan Pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum. Lihat Pasal  18ayat 1 op.cit.

[19]Ia (Hakim) tidak diizinkan menjatuhkan keputusan atas perkara yang tidak digugat, atau memberikan daripada yang digugat. Lihat Pasal 178 ayat 3 HIR.Pasal 189 ayat 3 R.Bg. Selanjutnya Hakim dilarang memberi keputusan tentang hal-hal yang tidak dimohon atau memberikan lebih dari yang dimohon.Lihat Pasal 189 ayat 3 R.Bg.

[20]Lihat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indinesia Pasal 1 ayat (3).

[21]Dr. Abdullah, S.H., MS, (Makalah), Gelombang On Line Dalam Perkembangan Hukum, Kepala Biro Hukum dan Humas MA-RItgl. 28 Nopember 2017.

[22]Makalah, Helmy Ziaul Fuad, S.H.I, E-Register Pengadilan Agama Kab.Malang, Upaya dan Tantangan Menuju Peradilan Moderen.

[23]Lihat https://badilag. mahkamahagung. go. id/seputar-ditj en-badilag/seputar-ditj en-badilag/hasbi-hasan-menjelaskan-sejarah-prospek-dan-tantangan-sapm pidato hasbi hasan tentang menstandarisasi kinerja dan pelayanan yang disampaikan pada bimbingan dan pelatihan tingkat dasar sertifikasi akreditasi penjaminan mutu peradilan agama, diselenggarakan di semarang, diakses pada tanggal 26-november-2018. Periode pertama berlangsung antara tahun 2011 hingga 2014. Pada periode ini, Badilag menyelanggarakan berbagai lomba dalam beberapa inovasi di Peradilan Agama. Periode kedua berlangsung pada tahun 2014 hingga 2016. Pada periode ini, sejumlah pengadilan agama menerapkan sistem manajemen mutu sehingga memperoleh Sertifikat ISO 9001:2008 dan Sertifikat ISO 9001:2015. Periode ketiga dimulai tahun 2017 hingga saat ini.

[24]Lihat Rifqi Kurnia Wazzan, S.H.I., M.H, Dokumen elektronik adalah setiap informasi elektronik, yang dibuat, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti yang dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. (Makalah), Alat Bukti Elektronik: Dimanakah Letaknya Dalam Pasal 164 HerzieneIndonesiche Reglement(HIR) ??

[25]Dr. Riki Perdana Raya Waruwu, S.H., M.H. (Makalah),Eksistensi Dokumen Elektronik di Persidangan Perdata.

[26]Revolusi teknologi informasi akan mengubah paradigma, konsep dan teori, meskipun tidak mengubah filosofi. Semua bidang termasuk hukum dituntut untuk beradaptasi. Siapapun dan apapun yang tidak beradaptasi secara evolutif maka akan menjadi korban. Pernahkah kita berfikir tiba tiba Kantor Pos dan Giro harus beradaptasi karena gelombang “SMS, E-mail, Whats App, Telegram, Line, video call yang semuanya berbasis aplikasi.Lihat Dr. Abdullah, S.H., MS, ibid.

[27]Meskipun alat bukti elektronik tersebut telah dicetak dandiajukan sebagai alat bukti di dalam persidangan, dia tetaplah menjadi alat bukti elektronik, bukan sebagai alat bukti surat. Kemudian di dalam pasal 5 ayat (1) UUITE terdapat pengecualian yang dijelaskan di dalam pasal 5 ayat (4), yang berbunyi:Ketentuan mengenai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk:

  1. Surat yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk tertulis; dan
  2. Surat beserta dokumennya yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk akta notaril atau akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta.

[28]

[29]Khoiruddin Hasibuan, Lc, M.A, (Makalah),Implikasi Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 269/KMA/SK/XI/2018 dalam Mewujudkan Layanan Peradilan yang Transparan, Efektif, Efisien, Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan.

  • Artikel
  • Prosedur Berperkara
  • Prosedur Perkara Prodeo
  • Prosedur Permohonan Informasi

Prosedur Berperkara

1. Apa yang harus dipersiapkan ketika akan berperkara perdata ke pengadilan?

2. Bagaimana prosedur berperkara di pengadilan agama Brebes?

 

Prosedur Berperkara Selengkapnya

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakumMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Selengkapnya

PROSEDUR PELAYANAN INFORMASI

A. Umum

  1. Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari:
    1. Prosedur Biasa; dan
    2. Prosedur Khusus.
  2. Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
    1. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;
    2. Informasi yang diminta bervolume besar;
    3. Informasi yang diminta belum tersedia; atau
    4. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik atau informasi yang secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang rahasia sehingga harus mendapat ijin dan diputuskan oleh PPID.
  3. Prosedur Khusus digunakan dalam hal permohonan diajukan secara langsung dan informasi yang diminta:
    1. Termasuk dalam kategori yang wajib diumumkan;
    2. Termasuk dalam kategori informasi yang dapat diakses publik dan sudah tercatat dalam Daftar Informasi Publik dan sudah tersedia (misal: sudah diketik atau sudah diterima dari pihak atau pengadilan lain);
    3. Tidak bervolume besar (jumlahnya tidak banyak); dan/atau
    4. Perkiraan jumlah biaya penggandaan dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaan dapat dilakukan dengan mudah.
  4. Alasan permohonan informasi yang dibuat Pemohon tidak dapat dijadikan alasan untuk menolak pemberian informasi.
  5. Petugas Informasi wajib membantu Pemohon informasi dalam mengajukan permohonan.

 

B. Prosedur Biasa

  1. Pemohon mengisi Formulir Permohonan Informasi yang disediakan Pengadilan dan memberikan salinannya kepada Pemohon (format Formulir Permohonan Model A dalam Lampiran III);
  2. Petugas Informasi mengisi Register Permohonan (format Register Permohonan dalam Lampuran IV);
  3. Petugas Informasi langsung meneruskan formulir permohonan kepada Penanggungjawab Informasi di unit/satuan kerja terkait, apabila informasi yang diminta tidak termask informasi ang aksesnya memburuhkan ijin dari PPID;
  4. Petugas Informasi langsung meneruskan firmulir permohonan kepada PPID apabila informasi yang diminta termasuk informasi yang aksesnya membutuhkan ijin dari PPID guna dilakukan uji konsekuensi;
  5. PPID melakukan uji konsekuensi berdasarkan Pasal 17 Undang-Unfan Keterbukaan Informasi Publik terhadap permohonan yang disampaikan;
  6. Dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak menerima permohonan, PPID menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Petugas Informasi, dalam permohonan ditolak (untuk menolak permohonan: format Pemberitahuan Tertrulis Surat Keputusan PPID dalam Lampiran V);
  7. Dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak menerima permohonan, PPID meminta Penanggungjawab Informasi di unit/satuan kerja terkait untuk mencari dan memperkirakan biaya penggandaan dan waktu yang diperlukan untuk menggandakan informasi yang diminta dan menuliskannya dalam Pemberitahuan Tertulis PPID Model B dalam waktu selama-lamanya 3 (tiga) hari kerja serta menyerahkannya kembali kepada PPID untuk ditandatangani, dalam hal permohonan diterima (untuk memberikan ijin: format Pemberitahuan Tertulis PPID dalam Lampiran VI);
  8. Petugas Informasi menyampaikan Pemberitahuan Tertulis sebagaimana dimaksud butir 6 atau butir 7 kepada Pemohon Informasi selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) hari kerja sejak pemberitahuan diterima;
  9. Petugas Informasi memberikan kesempatan bagi Pemohon apabila ingin melihat terlebih dahulu informasi yang diminta, sebelum memutuskan untuk menggandakan atau tidak informasi tersebut;
  10. Dalam hal Pemohon memutuskan untuk memperoleh informasi tersebut, Pemohon membayar biaya perolehan informasi kepada Petugas Informasi dan Petugas Informasi memberikan tanda terima (Format Tanda Terima Biaya Penggandaan Informasi dalam Lampiran VII);
  11. Dalam hal informasi yang diminta tersedia dalam dokumen elektronik (softcopy), Petugas Informasi pada hari yang sama mengirimkan informasi tersebut ke email Pemohon atau menyimpan informasi tersebut ke alat penyimpanan dokumen elektronik yang disediakan oleh Pemohon tanpa memungut biaya;
  12. Petugas Informasi menggandakan (fotokopi) informasi yang diminta dan memberikan informasi tersebut kepada Pemohon sesuai dengan waktu yang termuat dalam Pemberitahuan Tertulis atau selambat-lambatnya dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja sejak Pemohon membayar biaya perolehan informasi;
  13. Pengadilan dapat memperpanjang waktu sebagaimana dimaksud butir 12 selama 1 (satu) hari kerja apabila diperlukan proses pengaburan informasi dan selama 3 (tiga) hari kerja jika informasi yang diminta bervolume besar;
  14. Untuk pengadilan di wilaah tertentu yang memiliki keterbatasan untuk mengakses sarana fotokopi, jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 12, dapat diperpanjang selama paling lama 3 (tiga) hari kerja;
  15. Setelah memberikan fotokopi informasi, Petugas Informasi meminta Pemohon menandatangani kolom penerimaan informasi dalam Register Permohonan.

 

C. Prosedur Khusus

  1. Pemohon mengisi formulir permohonan yang disediakan Pengadilan (format Formulir Permohonan Model B dalam lampiran VIII);
  2. Petugas Informasi mengisi Register Permohonan (format Register Permohonan dalam Lampiran IV);
  3. Petugas Informasi dibantu Penanggungjawab Informasi di unit/satuan kerja terkait mencari informasi yang diminta oleh Pemohon dan memperkirakan biaya perolehan informasi dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaannya;
  4. Apabila informasi yang diminta telah tersedia dan tidak memerlukan ijin PPID, Petugas Informasi menuliskan keterangan mengenai perkiraan biaya perolehan informasi dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaannya dalam formulir permohonan yang telah diisi Pemohon (format Formulir Permohonan Model B dalam Lampiran VIII);
  5. Proses untuk pembayaran, penyalinan dan penyerahan salinan informasi kepada Pemohon dalam Prosedur Khusus, sama dengan yang diatur untuk Prosedur Biasa dalam butir 10 sampai dengan butir 15;
  6. Petugas Informasi memberikan kesempatan bagi Pemohon apabila ingin melihat terlebih dahulu informasi yang diminta, sebelum memutuskan untuk menggandakan atau tidak tersebut.

Hubungi Kami

 Home Pengadilan Agama Brebes Kelas I. A

       Jl. Jenderal Ahmad Yani No.93 Brebes - Jawa Tengah

 phone icon Telp  (0283) 671442

 Fax icon Fax. (0283) 671442

 Mailbox Email :

Go into  pengadilan.agama.brebes@gmail.com

Go into  kepaniteraan.pabrebes@gmail.com

Go into  ecourt.pa.brebes@gmail.com

Lokasi Kami

© 2019 Pengadilan Agama Brebes Kelas 1.A Designed by Joomla
Jl. A. Yani No.93 Brebes - 52212 Jawa Tengah
Telp (0283) 671442 Fax. (0283) 671442