Biaya Panjar Peninjauan Kembali

Ditulis oleh Admin on .

Ditulis oleh Admin on . Dilihat: 821

Sesuai dengan Lampiran Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Pekalongan
No. W11-A9/262/HK.05/I/2018
tanggal : 23 Januari 2018

No Biaya pendaftaran Biaya (Rp) Keterangan
1 Biaya pendaftaran 50.000,- 1. Apabila masih ada sisa panjar dikembalikan, apabila kurang ditambah
2. Dalam waktu 180 hari sisa panjar tidak diambil, akan disetor ke Kas Negara
3. Apabila pihak Pemohon Peninjauan Kembali dan Termohon Peninjauan Kembali lebih dari satu orang, maka panjar biaya akan diperhitungkan kemudian.
2 Biaya perkara PK yang dikirim ke MARI 2.500.000,-
3 Ongkos pengiriman biaya perkara PK 50.000,-
4 Ongkos pengiriman perkara PK 150.000,-
5 Biaya pemberitahuan pernyataan dan alasan PK 70.000,-
6 Biaya penggandaan (pemberkasan) 100.000,-
7 Biaya pemberitahuan jawaban atas permohonan dan alasan peninjauan kembali; 70.000,-
8 Biaya pengiriman berkas perkara PK 70.000,-
9 Biaya transportasi petugas pengiriman dan pemberitahun 100.000,-
10 Biaya pemberitahuan amar putusan kasasi kepada pemohon PK dan Termohon PK 140.000,-
  Jumlah 3.300.000,-